JAKARTA — Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Tim Hukum Bonjowi dengan mendatangi kantor Komisi Informasi Pusat (KIP). Kedatangan ini secara khusus dilakukan untuk mendesak kejelasan serta kepastian mutlak mengenai kapan majelis hakim dan jadwal persidangan sengketa informasi melawan Polda Metro Jaya akan segera ditetapkan.
Anggota Tim Hukum Bonjowi, Syamsir Djalil, S.H., menegaskan bahwa permohonan sengketa ini sudah berada di ambang batas kewajaran waktu dan menjadi agenda yang sangat mendesak untuk segera disidangkan.
“Kedatangan Bonjowi ke KIP adalah untuk memastikan nasib gugatan sengketa informasi dengan Polda Metro, kapan akan ditetapkan majelis dan jadwalnya,” ujar Syamsir tegas.
1. Urgensi 505 Dokumen Sitaan UGM
Syamsir membeberkan bahwa sengketa dengan Polda Metro Jaya ini memiliki bobot pembuktian yang sangat krusial. Perkara ini menyangkut nasib 505 dokumen dan barang bukti yang sebelumnya sempat disita oleh pihak kepolisian dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bagi Tim Bonjowi, ratusan dokumen tersebut adalah kunci utama untuk menguji fakta yang sebenarnya secara transparan dan terbuka di muka sidang.
- Menguji Kebenaran Akademis: Dokumen-dokumen sitaan tersebut diperlukan untuk memastikan secara objektif apakah benar ada bukti-bukti autentik yang mendukung kebenaran klaim bahwa Joko Widodo benar-benar menyelesaikan masa kuliahnya di UGM.
- Tuntutan Kolaborasi Penegakan Kebenaran: Syamsir mengingatkan bahwa seluruh institusi negara, tanpa terkecuali, seharusnya bahu-membahu menegakkan kebenaran secara objektif demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang berkeadaban.
“Sidang dengan Polda sangat urgen untuk memastikan dari 505 dokumen yang sempat disita Polda di UGM, apa benar ada yang bisa mendukung kebenaran bahwa Jokowi selesai kuliah di UGM. Menurutnya, semua pihak harusnya bahu-membahu mengungkap kebenaran dari kasus ini untuk kepastian hukum dan keadilan,” tandas Syamsir.
2. Pertanyakan Motif di Balik Sikap Tertutup KIP
Ironisnya, alih-alih merespons tuntutan keterbukaan informasi tersebut dengan profesional, jajaran komisioner KIP justru menampilkan sikap sebaliknya. Bungkam, tertutup, dan mengulur waktu tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap pasif dan tertutup yang ditunjukkan oleh para komisioner baru KIP ini dinilai tidak masuk akal dan memancing kecurigaan publik yang mendalam. Ketika lembaga yang diamanatkan untuk mengawal transparansi justru bersembunyi di balik birokrasi yang mandul, publik patut bersuara keras.
“Dengan sikap diam dan tertutup, komisioner KIP perlu dipertanyakan: Ada apa di balik semua ini?” pungkas Syamsir tajam.
Menurutnya, bola panas kini berada di tangan Komisi Informasi Pusat. Publik dan Tim Bonjowi tidak akan tinggal diam membiarkan sengketa informasi yang menyangkut kepentingan orang banyak ini terus “dikandangkan” tanpa kejelasan hukum yang pasti.



