Ahli: Meski Gibran Sudah Dilantik Bukan Berarti Menghapus ”Dosa” Cacat Administrasi

whatsapp image 2026 10 12 at 08.09.11

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu (30/9/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI (2007–2012) I Gusti Putu Artha sebagai saksi. Sementara itu, jajaran ahli yang dihadirkan meliputi Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti.

Diskualifikasi Elektoral vs Pemakzulan

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Yance Arizona menegaskan bahwa tidak ada ketentuan UUD NRI 1945 yang menyatakan pelantikan otomatis mengubah sengketa keabsahan pencalonan menjadi persoalan pemakzulan (impeachment).

Menurut Yance, mekanisme impeachment hanya berlaku untuk pelanggaran klausul Pasal 7A UUD NRI 1945. Di luar itu, ketika yang dipersoalkan adalah syarat calon, mekanisme yang tepat adalah diskualifikasi elektoral guna menjamin pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Pelantikan tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan. Sepanjang ada dugaan ketidakjujuran, tahapan-tahapan sebelumnya dapat dikoreksi, bahkan setelah pelantikan,” ujar Yance.

Ia mencontohkan putusan pengadilan tinggi pemilu di Brasil (Tribunal Superior Eleitoral) yang mendiskualifikasi Jair Bolsonaro dari pencalonan meski proses pemilihan telah berlalu. Di Indonesia, praktik serupa juga pernah diputus MK melalui Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 terkait Pilkada Kotawaringin Barat.

Kekuasaan Implisit MK

Pendapat tersebut dikuatkan oleh Bivitri Susanti. Ia menegaskan MK memiliki implied power (kekuasaan implisit) sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) untuk menegakkan keadilan pemilu (electoral justice).

Bivitri menilai perkara ini bukan sekadar urusan formalitas pendidikan, melainkan dugaan manipulasi syarat pencalonan demi kepentingan spesifik yang harus dibuktikan di persidangan.

Kejanggalan Syarat Pendidikan Calon

Sementara itu, Titi Anggraini menyoroti aturan pembuktian syarat pendidikan dalam pencalonan. Menurutnya, regulasi Pilpres 2024 melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian pembuktian bagi lulusan luar negeri yang tidak ditemukan pada pemilu sebelumnya atau pada pemilihan legislatif dan pilkada serentak 2024.

Hal senada diungkapkan I Gusti Putu Artha. Berdasarkan pengalamannya mengawal pemilu sejak 2009 hingga 2024, tidak pernah ada norma pengecualian yang memperbolehkan penggantian ijazah setingkat SMA dengan ijazah perguruan tinggi bagi calon presiden maupun anggota legislatif. Pasal pengecualian tersebut, kata Putu, baru muncul pada Pilpres 2024.

Dalil Pemohon

Permohonan PHPU ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, mendalilkan bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat bersifat mutlak (conditio praecedent). Tanpa terpenuhinya syarat tersebut sejak awal, pencalonan Gibran Rakabuming Raka dinilai mengandung cacat hukum yang fundamental, sehingga perolehan suaranya tidak sah dan pelantikannya harus dibatalkan oleh Mahkamah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top