JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus ahli pidana, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) merupakan yurisprudensi emas bagi transparansi publik. Namun, Petrus mengingatkan bahwa ini barulah awal dari perjuangan hukum yang lebih besar, terutama terkait status 505 dokumen akademik yang saat ini “mengendap” di Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya di diskusi kanal Abraham Samad SPEAK UP, Petrus membedah langkah strategis Bonjowi pasca-putusan KIP dan memberikan catatan kritis terhadap keterlibatan pihak kepolisian dalam sengketa informasi ini.
Status 505 Dokumen: Disita atau Diamankan? Petrus mempertanyakan transparansi Polda Metro Jaya terkait 505 dokumen akademik Jokowi yang diserahkan oleh UGM. Ia mencurigai adanya skenario “pengamanan” dokumen agar tidak bisa diakses oleh masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Ada 505 dokumen di tangan Polda. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah dokumen-dokumen itu merupakan bukti kejahatan atau sengaja ditaruh di sana agar sulit dijangkau publik? Begitu masuk ke tangan penyidik dengan dalih proses hukum, mekanismenya berubah total dan bisa memakan waktu bertahun-tahun,” ujar Petrus dengan nada kritis.
Ia menegaskan bahwa tim Bonjowi tidak akan membiarkan dokumen tersebut terkatung-katung. “Langkah berikutnya adalah menggugat Polda Metro Jaya. Kami ingin KIP memerintahkan polisi untuk memperlihatkan dokumen-dokumen tersebut tanpa harus memperoleh fisiknya terlebih dahulu. Masyarakat berhak tahu apa isinya,” tegas Petrus.
Agenda Strategis: Menghidupkan Kembali Satgas Ijazah Palsu Selain fokus pada dokumen di Polda, Petrus mengungkapkan agenda besar Bonjowi untuk mendatangi Kementerian PAN-RB dan Menristekdikti. Tujuannya adalah mendesak pemerintah menghidupkan kembali Satgas Penanganan Ijazah Palsu yang selama 10 tahun terakhir mati suri.
“Putusan KIP ini adalah modal besar. Kami akan mendesak agar lembaga Satgas ini dihidupkan lagi dan diproteksi dengan Keppres atau Perpres. Selama ini, Satgas tersebut tidak jalan karena tidak ada ‘kemauan politik’ dari pemegang kekuasaan,” ungkapnya.
Konstruksi ‘Asli tapi Palsu’ Sebagai ahli pidana, Petrus kembali mengingatkan publik untuk berhati-hati dalam melihat keabsahan sebuah ijazah. Ia menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh institusi resmi tetap bisa dikategorikan sebagai “cacat hukum” jika proses perolehannya menyimpang.
“Banyak kasus ijazah asli tapi palsu. Artinya, ijazah itu dikeluarkan oleh perguruan tinggi, tapi mahasiswanya tidak pernah kuliah, tidak pernah KKN, atau tidak pernah menyusun skripsi secara benar. Inilah yang ingin kami uji melalui proses validasi dan autentikasi dokumen di KPU, UGM, hingga kepolisian,” papar Petrus.
Mendorong Partisipasi Publik Petrus menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat luas untuk aktif mengawal kasus ini. Baginya, sengketa ijazah Jokowi adalah pintu masuk untuk membersihkan sistem pemilihan pejabat publik di Indonesia dari praktik penggunaan dokumen bodong.
“Kasus ijazah Jokowi ini harus membuka mata pemerintah. Mulai sekarang, setiap penyelenggara negara yang masuk melalui pintu Pemilu, Pilkada, maupun Pilpres harus melalui tahapan verifikasi faktual yang ketat. Keterbukaan informasi bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkasnya.




dokumen apaa tuhh?