JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan tanda kehormatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memicu diskusi mengenai standar pemberian penghargaan negara. Pemerhati intelejen, Sri Radjasa Chandra, menekankan bahwa tanda jasa seharusnya menjadi refleksi dari prestasi yang melampaui tugas pokok, bukan sekadar formalitas jabatan.
Esensi Penghargaan Negara
Menurut Sri Radjasa, sejatinya berdasarkan regulasi yang berlaku di negara ini tidak memberikan ruang berlaku obral penghargaan melainkan harus memiliki kriteria yang ketat. Ia mengingatkan bahwa filosofi dari penghargaan ini adalah untuk menghargai jasa luar biasa bagi bangsa dan negara.
“Penghargaan negara bukan sekadar aksesori seragam, melainkan simbol integritas dan dedikasi yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat,” ujar Sri Radjasa dalam ulasannya.
Sri Radjasa menggarisbawahi pentingnya membedakan antara pelaksanaan tugas rutin (tupoksi) dengan prestasi monumental yang membawa perubahan signifikan bagi institusi Polri. Ia mengingatkan, rencana Presiden Prabowo akan memberikan tanda penghargaan negara, Bintang Jasa Mahaputra kepada Kapolri Listyo Sigit, tidak saja menimbulkan pertanyaan besar publik makna penghargaan negara. Tatapi dipandang mencenderai symbol – symbol kebesaran negara yang terkandung di dalam penghargaan tersebut.
‘’Apakah Presiden tidak mempertimbangkan aspirasi publik selama ini yang justru banyak mendorong segera reformasi di kepolisian,’’ jelasnya bernada tanya.
Tantangan bagi Institusi
Sri Radjasa menilai bahwa jika pemberian penghargaan ini tidak didasari pada parameter yang kuat, dikhawatirkan akan terjadi devaluasi makna terhadap tanda kehormatan itu sendiri. Baginya, tantangan terbesar Kapolri saat ini adalah membuktikan bahwa transformasi di tubuh Polri memang layak mendapatkan pengakuan tertinggi dari negara melalui hasil nyata di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Mabes Polri belum memberikan komentar tambahan terkait dinamika pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pemberian tanda jasa tersebut.



