JAKARTA — Polemik keabsahan dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memunculkan perdebatan sengit mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mendiskualifikasi pejabat terpilih. Meski persidangan mengungkap adanya cacat administrasi pada syarat pendidikan minimal, MK dihadapkan pada pergeseran rezim hukum dari rezim pemilu menjadi rezim jabatan pasca-pelantikan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia sekaligus peneliti Perludem, Titi Angraini, membedah secara mendalam dinamika kewenangan MK, batas waktu perselisihan hasil, hingga pergeseran mekanisme hukum ini dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Batas Kewenangan MK dan Pergeseran Rezim Jabatan
Dalam analisisnya, Titi Angraini menjelaskan mengapa MK tidak langsung menjatuhkan vonis diskualifikasi terhadap Gibran meski fakta persidangan membuktikan adanya syarat pencalonan yang tidak terpenuhi:
- Tenggat Waktu dan Status Hukum: Pengajuan permohonan ke MK telah melewati batas waktu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres (yaitu 3 hari setelah pengumuman nasional). Karena proses persidangan dan dinamika terjadi setelah pelantikan 20 Oktober 2024, status hukum subjek perkara bergeser dari calon menjadi pejabat negara (Wakil Presiden).
- Transisi Rezim Pemilu ke Rezim Jabatan: MK berpandangan bahwa kewenangannya untuk memutus sengketa pencalonan dan mendiskualifikasi kontestan terbatas pada rezim pemilu (sebelum pelantikan). Ketika kontestan telah resmi dilantik, aturan main otomatis berpindah ke rezim jabatan.
- Pintu Masuk Impeachment (Pasal 7A & 7B UUD 1945): Dalam rezim jabatan, mekanisme hukum untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden yang diduga tidak lagi memenuhi syarat jabatan berada di tangan DPR dan MPR melalui prosedur pemakzulan (impeachment).
Argumen Pakar: Seharusnya MK Bersikap Progresif
Titi Angraini menilai bahwa MK seharusnya dapat menggunakan terobosan hukum demi menegakkan keadilan pemilu (electoral justice):
- Prinsip Ius Curia Novit & Keadaan Khusus: Dengan memegang prinsip bahwa hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit) serta ditemukannya kondisi spesifik di persidangan, MK mestinya konsisten menangani pelanggaran yang terjadi pada tahap pendaftaran elektoral.
- Konstitusionalitas Jabatan Berawal dari Pencalonan: Menurut Titi, sebuah jabatan hanya bisa dikatakan konstitusional jika proses pencalonannya sejak awal juga konstitusional. Jika sejak pencalonan sudah batal demi hukum (inconstitutional), maka status jabatannya secara otomatis menjadi tidak sah.
- Preseden Pilkada (Kasus Sabu Raijua): MK sebenarnya pernah membatalkan kemenangan calon terpilih pasca-PHPU selesai (seperti pada Pilkada Sabu Raijua 2021 karena isu kewarganegaraan), asalkan eksekusi dilakukan sebelum pelantikan resmi.
Bola Panas Kini di Tangan DPR
Dengan berpindahnya rezim hukum dari MK ke lembaga legislatif, Titi menegaskan bahwa DPR RI kini memegang peranan kunci.
“MK telah membeberkan fakta hukum di persidangan bahwa dokumen syarat minimal pendidikan tidak memenuhi ketentuan. Karena statusnya sudah dilantik, MK menyerahkan bola tersebut ke DPR untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” ujar Titi.
Langkah ini dinilai sangat krusial agar tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia, di mana pelanggaran syarat administrasi pencalonan seolah dapat “dimaafkan” begitu seseorang resmi dilantik menjadi pejabat publik.



