KPK Mulai Periksa Anggota DPR Dalam Kasus Mega Korupsi Dana CSR BI dan OJK

whatsapp image 2025 10 27 at 13.34.55

KPK Mulai Periksa Anggota DPR Dalam Kasus Mega Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Jakarta –   KPK  kini mulai genjot kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga melibatkan sejumlah  anggota DPR dan BI.  Hari ini tim penyidik KPK kembali memanggil  anggota Komisi IV DPR RI fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.  

Berdasarkan data, selama ini  KPK  sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.  Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga  telah melakukan tindak pidana korupsi dengan  menerima duit CSR masing masing ,  Satori Rp 12,52 miliar dan Heri Rp 15,86 miliar.   Bahkan keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.  Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut.

Ekonom Senior yang juga aktivis anti korupsi  Prof. Dr. Anthony Budiawan  menjelaskan skandal mega kasus korupsi CSR di BI lebih dasyat dari trevel check.     Hal tersebut disampaikan saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP   

Menurutnya, hal paling mendasar harus ditelusuri adalah motif dibalik program CSR tersebut.  Misalnya, asa apa Bank Indonesia genit ikut-ikutan mengelola CSR,  sementara tanggungjawab utamanya   menjaga stabilitas moneter gagal. nilai tukar rupiah terus melemah. Dengan CSR ini seolah  BI menjadi Lembaga bisnis (atau privat).

Sebenarnya  Pasal 7 UU No. 33/1999 sudah sangat jelas dan terang,  bahwa  BI adalah Otoritas Publik, bukan entitas bisnis privat.  Sebagai  Bank Sentral  tugas utamanya adalah memelihara kestabilan nilai rupia.  Sebagai otoritas public maka sejatinya   belanja operasional Bank Indonesia harus ditempatkan dalam rangka mendukung efektivitas penggunaan instrumen moneter. BI  sebagai entitas public tentu tidak mesti dibebani  tanggung jawab sosial melalui Corporate Social Responsibility. Bahkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam menjalankan fungsi dengan Pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top