JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2014-2024, Siti Nurbaya Bakar. Langkah hukum ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit yang berlangsung sepanjang tahun 2015 hingga 2024.
Mantan penyelidik KPK, Aulia Postira, dalam diskusinya bersama Abraham Samad di kanal YouTube Speak Up, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat penyidik sedang membidik aktor intelektual di level tertinggi (top level). Menurut Aulia, fokus utama kasus ini terletak pada penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelepasan kawasan hutan.
“Kewenangan pelepasan kawasan hutan itu ada di tangan Menteri. Kita patut menduga adanya underlying masalah dalam proses alih fungsi hutan lindung atau produksi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) untuk diterbitkan HGU sawit,” ujar Aulia.

Terobosan Hukum Penerapan Kerugian Perekonomian
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan menyita sejumlah dokumen serta aliran dana dalam mata uang asing. Hal yang menarik perhatian pakar hukum adalah penggunaan pasal terkait kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang bersifat nominal, pendekatan ini mencakup dampak ekologis dan biaya sosial yang timbul akibat kerusakan hutan.
Abraham Samad menyoroti bahwa korupsi di sektor SDA bukan sekadar soal angka di atas kertas, melainkan “bencana ekologis” yang nyata. “Banjir bandang dan longsor yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini bukanlah murni bencana alam, melainkan dampak dari kebijakan yang korup dan eksploitasi hutan yang dilindungi oleh oknum aparat,” tegas mantan Ketua KPK tersebut.
Risiko “Ganti Pemain”
Meski mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung, Aulia Postira memberikan catatan kritis bagi pemerintah. Ia mengingatkan agar penegakan hukum ini tidak hanya menjadi panggung seremonial atau sekadar upaya “ganti pemain” dalam penguasaan lahan.
“Jangan sampai izin dicabut, pelaku dipenjara, tapi lahan tersebut justru diserahkan ke korporasi baru untuk dieksploitasi lagi. Inti dari penyelamatan SDA adalah mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, bukan sekadar mengganti siapa yang berhak mengambil keuntungan,” tambah Aulia.
Saat ini, publik menanti pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum para pihak yang terlibat serta total nilai kerugian perekonomian yang ditimbulkan dari skandal tata kelola sawit ini.




kacau kacau