JAKARTA – Proses verifikasi kepesertaan pemilu—baik untuk partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres)—dituding sarat akan keberpihakan dan manipulasi hukum. Aturan yang tertuang dalam regulasi kepemiluan dinilai sengaja didesain elastis demi menjegal lawan politik sekaligus menggelar karpet merah bagi kepentingan dinasti dan oligarki.
Dikutip di kanal Asanesia TV, aktivis demokrasi Syamsuddin Alimsyah dengan blak=blakan membongkar keruwetan verifikasi pemilu. Ia menilai, proses verifikasi yang dilakukan selama ini jauh dari kata transparan dan objektif.
“Pada Pemilu 2024 lalu saja kita dipertontonkan drama sirkus politik. Ada beberapa partai politik yang dinyatakan gugur oleh KPU, tapi tiba-tiba lolos begitu saja setelah bersengketa di Bawaslu. Publik tidak pernah dibuka datanya, apa yang sebenarnya keliru? Apakah ada intrik politik di bawah meja? Ini yang merusak kepercayaan publik,” ujar Syamsuddin dalam tayangan di kanal YouTube ASANESIA TV.
Menurut Syamsuddin, parpol yang berhak menjadi peserta pemilu seharusnya tidak hanya diverifikasi secara administratif formalitas, tetapi wajib lolos audit keuangan yang ketat dan berdampak hukum demi mencegah parpol menjadi sekadar kendaraan sewaan para cukong.
Lebih menohok, Syamsuddin membongkar dosa besar verifikasi di lini Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% kursi parlemen dinilai sengaja dipelihara untuk membatasi munculnya alternatif pemimpin bangsa dan menyandera kedaulatan parpol peserta pemilu.
Tak hanya itu, intervensi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengubahan syarat batas usia capres-cawapres yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada pilpres lalu kembali diungkit sebagai rapor merah paling kelam dalam sejarah hukum Indonesia.
“Kita melihat bagaimana konstitusi dimanipulasi secara telanjang demi meloloskan kandidat tertentu, yang pada saat itu media nasional sekelas Tempo sampai mendefinisikannya sebagai ‘anak haram konstitusi’. Ini adalah akibat dari aturan verifikasi syarat calon yang bisa ditekuk-tekuk sesuai pesanan penguasa,” tegasnya tanpa tedeng aling-aling.
Syamsuddin juga menyoroti kegagalan KPU dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen prinsipil kandidat, termasuk kasus dugaan ijazah palsu yang terus memicu kegaduhan publik dari pemilu ke pemilu. Ia menegaskan, KPU tidak bisa berlindung di balik dalih kelalaian administratif karena mereka bekerja di bawah sumpah jabatan.
“Jika RUU Pemilu yang mandek saat ini tidak merombak total sistem verifikasi kepesertaan dan pengetatan syarat pencalonan—termasuk menaikkan standar pendidikan calon pemimpin—maka pemilu kita ke depan hanya akan menjadi stempel legalitas bagi bangkitnya neo-feodalisme dan pelanggengan kekuasaan oligarki,” pungkas Syamsuddin.



