Sengketa Hotel Sultan: Dulu Berdarah -Darah Dibangun, Sekarang Ada Pihak Ingin ”Merampas” Sepihak

image (27)

JAKARTA – Eskalasi konflik Hotel Sultan kini tidak lagi sekadar berkutat pada urusan administrasi sertifikat tanah. Kasus ini telah bergeser ke ranah hukum keperdataan yang serius, menyoroti runtuhnya perlindungan investasi, pengabaian komitmen kontrak, hingga tudingan adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh oknum kekuasaan.

Dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, bersama Kuasa Hukum Hotel Sultan Residence, Jaja Setiadi Jaya, S.H., membongkar bagaimana hak-hak keperdataan mereka sebagai investor domestik diamputasi secara paksa demi motif pengambilalihan bisnis.

Pontjo Sutowo secara gamblang mempertanyakan hilangnya asas iktikad baik dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah menanamkan modal triliunan rupiah serta menghidupi ratusan karyawan selama puluhan tahun. Menurutnya, penggunaan istilah “perampasan” bukan tanpa alasan.

“Hotel ini dibangun dengan modal, keringat, dan komitmen bisnis yang sah. Ketika hak prioritas kami untuk memperpanjang HGB ditolak tanpa dasar keperdataan yang adil, lalu diikuti dengan tekanan di lapangan, itu bukan lagi penegakan hukum. Itu adalah upaya merampas bisnis berjalan secara sepihak,” ujar Pontjo dengan nada tajam. Setaidijaya selaku kuasa hukum bahwan mengurai proses awal pembangunan hotel tersebut dengan menggunakan kata kiasan berdarah-darah. Selain tanahnya dibayar dengan jutaan dollar, terutama modal pembangunannya dengan menggunakan uang pinjaman ke lembaga perbankan internasional. ”Namun sekarang ini pemerintah dengan segala alasannya bahkan menebar fitnah untuk mengambil alih hotel tersebut secara sepihak meski proses hukum masih berjalan.

Dari kacamata hukum keperdataan, Jaja Setiadi Jaya menyoroti aksi sepihak di lapangan—seperti pemasangan spanduk klaim tanah, penutupan akses, hingga ancaman pemutusan aliran listrik dan gas—sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum acara perdata. Jaja menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait eksekusi riil, tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan tindakan fisik secara paksa.

“Dalam hukum keperdataan, ada asas yang melarang keras tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting. Jika pemerintah merasa memiliki hak atas lahan tersebut, jalurnya adalah lewat eksekusi pengadilan, bukan mengerahkan aparat atau memasang beton pertanda pengosongan secara sepihak. Tindakan-tindakan intimidatif seperti ini jelas merusak iklim investasi dan kepastian berkontrak di Indonesia,” tegas Jaja Setiadi Jaya.

Lebih jauh, kubu Hotel Sultan mencium adanya indikasi keterlibatan ‘pihak ketiga’ atau kepentingan non-hukum di balik ngototnya upaya pengosongan ini. Isu yang berkembang di desk hukum mengarah pada dugaan bahwa pengusiran PT Indobuildco sengaja dilakukan demi memuluskan jalan bagi investor baru untuk masuk dan menguasai infrastruktur hotel yang sudah matang dan bernilai strategis tersebut.

Kasus Hotel Sultan kini menjadi lonceng kematian bagi kepastian hukum keperdataan di mata para pelaku usaha. Jika aset sekaliber Hotel Sultan yang memiliki rekam jejak investasi puluhan tahun bisa digoyang dengan cara-cara non-yuridis, maka tidak ada satu pun investor di negeri ini yang benar-benar aman dari ancaman pengambilalihan paksa berkedok regulasi.. (Syam)

1 komentar untuk “Sengketa Hotel Sultan: Dulu Berdarah -Darah Dibangun, Sekarang Ada Pihak Ingin ”Merampas” Sepihak”

  1. I like the helpful information you provide in your articles.
    I’ll bookmark your blog and check again here regularly.
    I’m quite certain I’ll learn plenty of new stuff right here!
    Best of luck for the next!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top