Roy Suryo dan Dr. Tifa Ditangkap Paksa, Kapan Silfester Matutina dan Razman Nasution Dieksekusi ?

image (31)

gambar: matafakta.com

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan yang berkaitan dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini langsung memicu gelombang kritik keras dari masyarakat dan aktivis hukum.

Langkah represif aparat penegak hukum tersebut memicu reaksi berantai di media sosial. Netizen ramai-ramai menyuarakan kritik satir melalui meme yang mempertanyakan asas keadilan hukum. Publik menyoroti kontrasnya perlakuan hukum antara kritikus pemerintah dengan para pendukung setia Jokowi, salah satunya Silfester Matutina.

Tumpul ke Pendukung, Tajam ke Pengkritik

Silfester Matutina diketahui telah divonis hukuman lebih dari satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga saat ini Silfester masih bebas berkeliaran.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat ini masih memburu Silfester dan mengklaim keberadaannya belum diketahui. Padahal, sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa Silfester kerap terlihat berada di Jakarta.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih. Tumpul di Silfester, tapi sangat tajam dan agresif kepada Roy Suryo dan kawan-kawan,” demikian nitizen.

Tak hanya Silfester, publik juga mempertanyakan status hukum pengacara Razman Arif Nasution. Razman telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Senasib dengan kasus Silfester, hingga kini pihak kejaksaan belum melakukan eksekusi penahanan terhadap Razman.

Ketimpangan ini memantik reaksi keras dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). Sebagai wadah yang selama ini aktif mengawal isu ijazah Jokowi, ARM mempertanyakan profesionalisme dan independensi institusi penegak hukum dalam memperlakukan warga negara di hadapan hukum.

Kecaman dari Tim Advokasi: “Ini Intervensi Politik”

Kritik tajam juga datang dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Mereka mengecam keras tindakan jemput paksa yang dinilai tidak berdasar dan bermuatan politis.

Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk represi nyata yang mengonfirmasi adanya intervensi kekuasaan.

“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Khozinudin, Roy Suryo selama ini sangat kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Ia menegaskan, jika penangkapan ini dalihnya adalah untuk pelimpahan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan, pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum. Cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan, beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif,” pungkas Khozinudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait tudingan tebang pilih eksekusi hukum yang ramai disuarakan publik tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top