Ini Akar Sengkarut Hotel Sultan: Benturan Keras HGB Indobuildco vs HPL Sekretariat Negara

whatsapp image 2026 05 29 at 09.34.04 (4)

JAKARTA – Di balik narasi pengosongan paksa dan tudingan perampasan aset Hotel Sultan, terdapat polemik hukum agraria yang amat pelik. Inti masalah dari konflik berkepanjangan ini bermula dari tumpang tindih klausul hak atas tanah antara Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

Dikutip di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kuasa Hukum Hotel Sultan Residence, Jaja Setiadijaya, S.H., membedah secara gamblang kejanggalan runtutan hukum pertanahan yang menimpa kliennya. Jaja menegaskan, publik harus melihat fakta mana hak yang lahir lebih dahulu di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut.

“Klien kami, PT Indobuildco, telah mengantongi HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora sejak awal tahun 1970-an untuk jangka waktu 30 tahun, dan telah diperpanjang secara sah selama 20 tahun hingga berakhir pada Maret dan April 2023. Masalahnya, tiba-tiba di tahun 1989, muncul HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kemsetneg yang mengklaim mendasari tanah tersebut,” ungkap Jaja tajam.

Secara hukum agraria, terbitnya HPL di atas HGB yang sedang berjalan dinilai sebagai anomali yang mencederai asas kepastian hukum. Jaja berargumen, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), PT Indobuildco selaku pemegang HGB pertama yang beriktikad baik dan telah menanamkan investasi triliunan rupiah seharusnya memiliki hak prioritas mutlak untuk memperpanjang masa berlaku HGB mereka.

“HGB klien kami terbit jauh sebelum HPL itu ada. Bagaimana mungkin hak prioritas perpanjangan klien kami dihambat, bahkan dianggap menumpang di atas tanah negara, hanya karena munculnya HPL di tahun 1989? Ini lompatan logika hukum yang keliru,” cecar Jaja.

Di sisi lain, pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, menilai adanya standar ganda yang diterapkan oleh otoritas terkait dalam menginterpretasikan hukum agraria. Dari sudut pandang pemilik, pemerintah sengaja mengunci ruang gerak PT Indobuildco dengan menggunakan tameng HPL untuk menolak perpanjangan hak, lalu menyatakan HGB telah kedaluwarsa demi bisa menguasai fisik bangunan hotel secara cuma-cuma.

Sengkarut ini menjadi preseden buruk bagi hukum pertanahan di Indonesia. Kasus Hotel Sultan menunjukkan dengan jelas bagaimana Hak Pengelolaan (HPL) yang dipegang oleh instansi pemerintah kerap digunakan sebagai instrumen “super power” untuk mengesampingkan hak-hak keperdataan serta hak prioritas pemegang HGB swasta yang dilindungi oleh UUPA.

Kini, konflik agraria kelas kakap ini bukan lagi sekadar urusan sewa-menyewa lahan, melainkan pertarungan prinsipil mengenai sejauh mana negara menghormati hak hukum atas tanah yang telah diberikan kepada warganya sendiri.. (Syam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top