JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar pemenuhan gizi anak bangsa kini berada di titik nadir. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menahan tiga pucuk pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi masif dalam tata kelola anggaran tahun 2025–2026.
Ketiga pejabat yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut adalah:
- Dadan Hindayana (DH) – Mantan Kepala BGN
- Sony Sanjaya (SS) – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
- Lodewyk Pusung (LP) – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
Kasus ini memicu ironi mendalam. Pada akhir tahun 2025, DH sempat menuai pujian publik setelah mengembalikan sisa anggaran belanja dapur sebesar Rp70 triliun ke kas negara. Namun, hasil penyidikan Jampidsus membongkar fakta sebaliknya: pengembalian dana tersebut diduga kuat hanyalah taktik pengalihan perhatian di saat para tersangka sibuk mengunci “pintu belakang” anggaran negara melalui manipulasi digital dan proyek fiktif.
Modus 1: Penyalahgunaan Portal Kemitraan Digital SPPG
Berdasarkan dokumen penyidikan Kejaksaan Agung, korupsi di tubuh BGN dirancang secara rapi dengan memanfaatkan celah teknologi pada sistem verifikasi digital.
Seharusnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum dikelola secara transparan oleh yayasan dan pelaku usaha lokal di tiap sekolah. Langkah ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menjaga kesegaran bahan pangan.
Namun, tim penyidik menemukan jejak intervensi digital yang terstruktur:
- Manipulasi Hasil Verifikasi: Tersangka DH, SS, dan LP memberikan intervensi langsung untuk meloloskan yayasan-yayasan tertentu dalam proses verifikasi pada portal digital kemitraan BGN.
- Penyusupan Yayasan Boneka: Yayasan yang diloloskan terbukti tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional. Setelah ditelusuri, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan dimiliki secara terselubung oleh ketiga tersangka.
- Penyedotan Insentif Harian: Melalui jaringan yayasan boneka ini, para tersangka menyedot dana operasional dan insentif negara yang mengalir hingga miliaran rupiah setiap harinya (Sumber: Konferensi Pers Jampidsus Kejagung, 3 Juni 2026).
Modus 2: Pengadaan Siluman Non-Substansial dan “Mark-Up”
Selain menguras dana operasional kompartemen makanan, para tersangka melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek.
Mereka memaksakan alokasi anggaran fantastis untuk pengadaan logistik mewah dan atribut non-substansial yang sama sekali tidak berdampak pada peningkatan gizi anak sekolah. Dua proyek siluman yang paling mencolok di antaranya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik fiktif senilai Rp1 triliun serta pengadaan atribut pelengkap seperti sepatu dan kaos kaki senilai miliaran rupiah.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai modus pemborongan tender ini sangat kasar karena murni mengejar komisi proyek tanpa memedulikan fungsi utama lembaga (Sumber: Tanggapan MAKI, 5 Juni 2026).
Data Anggaran Proyek Siluman BGN
Berikut adalah rincian nilai anggaran pada dua pos pengadaan barang non-operasional bermasalah yang berhasil diungkap dan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung:
Korupsi di tingkat atas ini berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima oleh anak-anak sekolah. Akibat dana operasional yang terus dipotong demi menghidupi yayasan boneka para pejabat, spesifikasi menu makanan di lapangan merosot drastis.
Jerat Hukum dan Langkah Pembenahan
Kejaksaan Agung menjerat DH, SS, dan LP dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara agresif serta mendalami aliran dana ke pihak lain.
Untuk menyelamatkan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, para pengamat mendesak pemerintah segera mengambil tiga langkah taktis:
- Audit Forensik Sistem Digital: Melakukan audit total terhadap portal kemitraan BGN guna menghapus seluruh yayasan fiktif atau terafiliasi.
- Transparansi Anggaran Dapur: Membuka data alokasi anggaran per porsi makanan di setiap SPPG agar bisa diawasi langsung oleh komite sekolah dan orang tua murid.
- Pembersihan Struktural: Merestrukturisasi total pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BGN yang selama ini rentan terhadap intervensi vertikal.



