JAKARTA — Buntut dari sengkarut penanganan perkara mantan Jampitsus Febrie Adriansyah yang dinilai penuh kompromi dan unprosedural, gelombang desakan untuk melakukan perombakan total pada sistem peradilan nasional kian tak terbendung. Saatnya Koalisi masyarakat sipil kini merapatkan barisan, menyusun peta jalan rekomendasi gerakan anti-korupsi demi menyelamatkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam dialog kritis di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, advokat senior Petrus Celestinus, S.H., bersama Ketua Yayasan ASA Indonesia Syamsuddin Alimsyah , merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang harus segera ditempuh oleh gerakan anti-korupsi ke depan. Rekomendasi ini dirancang untuk mendobrak kebuntuan sistem peradilan yang dinilai telah disandera oleh jaringan mafia peradilan.
1. Desak Audit Total Perkara Kakap di Kejagung
Gerakan anti-korupsi mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas radikal di tubuh Kejaksaan Agung. Rekomendasi utama yang digaungkan adalah melakukan audit independen secara menyeluruh terhadap semua kasus mega korupsi yang pernah ditangani oleh Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jampitsus.
“Masyarakat menuntut harus diaudit semua penanganan kasus korupsi besar selama Febrie menjabat. Tidak mungkin kejahatan sistemik ini dilakukan seorang diri. Pola permainan pasal, manipulasi status saksi, hingga transaksi Rencana Tuntutan (Rentut) harus dibongkar ke atas dan ke bawah,” tegas Petrus.
2. Tuntut Pertanggungjawaban Komando Jaksa Agung
Rekomendasi berikutnya menyasar aspek pertanggungjawaban struktural. Mengingat dugaan pelanggaran hukum ini terjadi tepat satu lapis di bawah pucuk pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa dan berlokasi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksa Agung dinilai tidak boleh lepas tangan. Harus mundur.
Gerakan anti-korupsi menuntut pertanggungjawaban komando, bahkan mendesak Jaksa Agung untuk mundur dari jabatannya sebagai wujud kegagalan memimpin anak buah agar bekerja secara profesional dan bersih dari praktik lancung.
3. Konsolidasi Gerakan Sipil dan Reformasi Hukum Total
Melihat mandulnya pengawasan Komisi III DPR dan lumpuhnya independensi KPK pasca-revisi undang-undang, gerakan anti-korupsi merekomendasikan konsolidasi total elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga gerakan mahasiswa untuk melakukan tekanan politik secara konstitusional.
Arah gerakan ke depan tidak lagi sekadar menuntut penyelesaian satu kasus, melainkan mendesak agenda reformasi hukum nasional jilid II yang meliputi:
- Pembersihan institusi politik dan legislatif dari intervensi terhadap penegakan hukum.
- Pengesahan segera RUU Perampasan Aset untuk memiskinkan para koruptor secara instan tanpa celah hukum.
- Restrukturisasi menyeluruh fungsi Polri dan Kejaksaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang rawan memicu gesekan ego sektoral dan kompromi bawah meja.
Di akhir pembahasan, Syamsuddin Alimsyah menegaskan bahwa diamnya publik di tengah krisis moral penegak hukum adalah bentuk pembenaran terhadap perilaku korup. Gerakan anti-korupsi ke depan harus lebih melek dan kritis, agar momentum pembongkaran skandal ini tidak berakhir sebagai tontonan publik semata, melainkan menjadi titik balik pembersihan mafia peradilan di Indonesia.



