Eks Intelejen Bin Sri Radjasa Bongkas Kasus Korupsi Jiwas Raya dan Misteri Febrie Ardiansyah

whatsapp image 2026 08 10 at 10.18.05

JAKARTA — Kasus krisis likuiditas yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga berujung pada penutupan BUMN tersebut diduga kuat bersumber dari pelanggaran tata kelola investasi yang terjadi sejak dua dekade lalu, tepatnya tahun 2004. Hal tersebut diungkapkan oleh mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra, dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Menurut Sri Rajasa Candra, akar masalah Jiwasraya diawali dari transaksi pinjam-meminjam beragunan saham atau repo (Repurchase Agreement) yang tidak sesuai dengan regulasi industri asuransi.

“Bermula krisis keuangan atau krisis likuiditas Jiwasraya ini bermula pada tahun 2004. Ketika itu ditandatangani adendum perjanjian gadai antara Jiwasraya dengan perusahaannya PT Rivan Financindo Adviser. Tapi yang digadai adalah saham Bakrie yang dinamakan saham BUMI,” ujar Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra saat berbincang dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Sri Rajasa Candra menjelaskan bahwa transaksi awal bernilai Rp242 miliar tersebut kemudian terus berkembang hingga mencapai nilai Rp4 triliun yang d melalui berbagai instrumen investasi, termasuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan reksa dana konvensional.

Namun, skema tersebut mengalami guncangan hebat ketika harga saham agunan merosot tajam.

“Persoalan muncul tidak berapa lama, saham tersebut merosot harganya dari Rp7.500 per lembar jadi saham ‘gocap’ (Rp50). Sementara kelompok usaha yang terkait tidak melakukan penebusan atas transaksi itu. Di sinilah Jiwasraya mengalami persoalan likuiditas,” ungkap Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra.

Kritik atas Pembatasan Periode Penyidikan

Selain menyoroti transaksi di masa lalu, Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra juga mengkritik penanganan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung, yang kala itu tim penyidikannya dipimpin oleh Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Ia menganggap fokus penyidikan sengaja dibatasi sehingga mengaburkan pembuat masalah utama.

“Kasus Jiwasraya ini pada akhirnya dibatasi oleh Febrie tahun 2017 ke sini. Padahal problemnya itu tahun 2004, dari 2017 ke bawah. Jadi ketika penyidikan ini berlangsung, yang dipersoalkan dari tahun 2017 sampai sekarang. Kerugian yang Rp4 triliun itu tidak pernah dibicarakan sama sekali,” tutur Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra.

Kondisi tersebut dinilai berdampak luas pada penetapan tersangka yang mengabaikan konstruksi masalah awal, sehingga menimbulkan kerugian besar tidak hanya bagi keuangan negara, tetapi juga bagi puluhan ribu pemegang polis dan masyarakat luas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top