JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meninggalkan persoalan serius terkait tata kelola barang sitaan dan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat luas. Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Inf. (Purn) Sri Rajasa Candra, menyoroti tindakan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung yang dinilai tidak transparan, menabrak prosedur hukum, serta mengorbankan puluhan ribu pihak ketiga yang tidak bersalah.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Sri Rajasa Candra mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung kala itu—di bawah kepemimpinan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah—melakukan penyitaan aset secara massif tanpa berita acara yang jelas.
“Penyitaan aset itu dilakukan tanpa menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Main sita saja. Bahkan mereka-mereka yang disita juga tidak mengerti untuk apa uang dan aset mereka disita,” ujar Sri Rajasa Candra.
Tindakan penyitaan tersebut tidak hanya menyasar aset pribadi para tersangka, tetapi juga aset korporasi serta entitas usaha mitra yang bekerja sama. Salah satu dampak paling drastis dialami oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArta Life), yang rekeningnya dibekukan dan asetnya disita sebesar Rp2,4 triliun.
“Aset yang disita bukan cuma aset pribadi Benny Cokro, tapi aset perusahaan dan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama, seperti Asuransi WanaArta. Itu asetnya disita Rp2,4 triliun, padahal ada sekitar 20.000 pemegang saham publik dan puluhan ribu nasabah di situ yang kehilangan haknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlakuan serupa dialami ribuan hektar aset PT Hanson International Tbk serta ratusan pemegang rekening efek dan sekuritas yang jaminannya dirampas.
Aset Rp18 Triliun Tidak Jelas, 5 Juta Nasabah Terlantar
Berdasarkan data internal yang diperoleh dari manajer aset Jiwasraya, Sri Rajasa Candra mencatat total aset yang disita penyidik mencapai sekitar Rp18 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga sempat mengalokasikan dana penyehatan sebesar Rp32 triliun. Namun, alih-alih disehatkan, BUMN asuransi tertua di Indonesia tersebut justru ditutup total.
“Kebutuhan Jiwasraya saat itu maksimal Rp16 triliun. Pemerintah menggelontorkan Rp32 triliun, lalu ada aset sitaan Rp18 triliun. Tapi Jiwasraya tetap ditutup. Ketika ditanya ke mana uang Rp18 triliun dan Rp32 triliun itu, tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan,” tuturnya.
Dampak dari penutupan Jiwasraya dan penyitaan aset yang tidak akuntabel tersebut dinilai menciptakan tragedi kemanusiaan bagi publik.
“Ada lebih dari 5 juta nasabah Jiwasraya—mulai dari masyarakat biasa sampai pedagang kecil—yang uangnya tidak jelas nasibnya. Pegawai Jiwasraya yang bekerja puluhan tahun dirumahkan begitu saja tanpa pesangon dan pensiun. Ini adalah kejahatan hukum yang merugikan rakyatnya sendiri,” pungkas Sri Rajasa Candra.




Binance Referral Code KD6NB1E6 https://www.binance.com/en/learn/referral-code-KD6NB1E6
Binance Referral Code KD6NB1E6 https://www.binance.com/en/learn/referral-code-KD6NB1E6
Binance Referral Code KD6NB1E6 https://www.binance.com/en/learn/referral-code-KD6NB1E6