JAKARTA — Alarm bahaya berbunyi bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa sebanyak 490 daerah di Indonesia kini berada di ambang risiko kebangkrutan fiskal. Kondisi ini dinilai sebagai dampak langsung dari kebijakan desentralisasi yang kian mengalami erosi dan reduksi peran oleh pemerintah pusat.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Prof. Djohermansyah dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, krisis finansial yang mengintai ratusan pemerintah daerah bukan sekadar masalah salah kelola anggaran lokal, melainkan akibat dari sistem otonomi daerah yang makin ditarik kembali ke garis sentralistik (re-sentralisasi).
Akar Masalah: Mengapa 490 Daerah Terancam “Bangkrut”?
Prof. Djohermansyah membeberkan sejumlah faktor krusial yang menekan ketahanan fiskal daerah hingga titik nadir:
- Ketergantungan Kronis pada Transfer Pusat: Sebagian besar Pemda—terutama daerah hasil pemekaran (DOB)—belum mampu mandiri secara finansial. Lebih dari 80% hingga 90% struktur APBD mereka bergantung penuh pada Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
- Belanja Pegawai Menyedot APBD: Sebagian besar anggaran daerah habis dialokasikan untuk biaya operasional birokrasi, gaji ASN, dan PPPK. Hal ini membuat porsi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal menjadi sangat minim.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Lemah: Banyak daerah yang dimekarkan tanpa memperhitungkan potensi ekonomi riil. Akibatnya, daerah tidak memiliki basis penerimaan pajak dan retribusi yang cukup untuk membiayai kebutuhan daerahnya sendiri.
Reduksi Otonomi Daerah: Kebijakan Pusat yang “Mencekik” Daerah
Selain masalah fiskal internal, Prof. Djohermansyah menyoroti fenomena reduksi otonomi daerah melalui intervensi pusat yang kian masif. Kebebasan daerah dalam mengelola rumah tangganya sendiri dinilai makin tergerus oleh beberapa indikator kebijakan:
- Pemusatan Kewenangan Kebijakan: Lahirnya berbagai regulasi berbasis sentralisasi telah memangkas hak diskresi daerah dalam mengelola kewenangan strategis, mulai dari perizinan usaha, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengaturan anggaran mikro.
- Pengerdilan Anggaran Mandiri Daerah: Penyesuaian skema transfer dana dan pemotongan atau pengalihan alokasi anggaran—seperti aturan pembagian Dana Desa yang diintervensi oleh program pusat—dinilai mengganggu APBD/APBDes yang telah direncanakan. Langkah ini merusak prinsip perencanaan pembangunan berbasis bottom-up.



