JAKARTA — Tingginya perhatian publik terhadap pengawalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memicu lonjakan pendaftar pada gelaran Diskusi Publik Anti-Korupsi yang diinisiasi oleh Yayasan ASA Indonesia. Sejak pendaftaran dibuka, tak kurang dari 200 peserta dari berbagai kalangan telah mengonfirmasi kehadiran untuk menguliti draf RUU yang tengah dikebut pembahasannya oleh DPR tersebut.
Panitia mencatat pendaftar didominasi oleh pimpinan lembaga mahasiswa, advokat (lawyer), serta akademisi hukum dan politik dari berbagai daerah. Membludaknya minat peserta ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tidak ingin RUU Perampasan Aset sekadar dijadikan jargon politik tanpa pengawalan ketat.
Ketua Panitia/Perwakilan Yayasan ASA Indonesia menyatakan bahwa tingginya partisipasi ini mencerminkan keresahan mendalam di tingkat akar rumput dan akademisi. Publik ingin memastikan regulasi ini benar-benar menjadi instrumen ampuh untuk memiskinkan koruptor, bukan malah berbelok menjadi senjata pemerasan baru di tangan oknum aparat penegak hukum.
“Respons publik luar biasa. Baru dibuka, pendaftar sudah tembus 200 orang. Ada pengurus lembaga mahasiswa, lawyer, hingga akademisi. Ini bukti nyata bahwa publik sangat konsen mengawal RUU Perampasan Aset. Kita butuh undang-undang yang memiskinkan koruptor, bukan obral pasal yang rawan disalahgunakan untuk memeras rakyat,” tegas pihak Syamsuddin Alimsyah sebagai pihak penyelenggara.
Menguliti Celah Draf dan Risiko Abuse of Power
Diskusi publik yang mengusung tema “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor dan Risiko Obral Pasal Senjata Aparat” ini dilatarbelakangi oleh wacana pengesahan RUU yang tiba-tiba dipercepat. Respon kilat DPR yang menjanjikan pengesahan pada Desember mendatang memicu tanda tanya besar, mengingat draf RUU yang hendak disahkan belum dibuka secara transparan kepada publik.
RUU ini dinilai memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan) sangat krusial untuk mengembalikan kerugian negara. Namun di sisi lain, tanpa reformasi fundamental dan perbaikan integritas pada Aparat Penegak Hukum (APH), pasal-pasal di dalamnya berisiko tinggi memicu praktik kesewenang-wenangan (abuse of power).
Menghadirkan Tokoh dan Pakar Kunci
Untuk membedah persoalan ini secara tuntas, Yayasan ASA Indonesia menghadirkan empat pakar papan atas dari berbagai perspektif hukum dan penegakan hukum:
- Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. (Ketua KPK Periode 2011–2015) — Membedah tantangan praktis pemiskinan koruptor dan urgensi integritas APH dalam eksekusi perampasan aset.
- Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H. (Pakar TPPU) — Mengurai mekanisme perampasan aset non-conviction based serta celah hukum dalam draf RUU.
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara) — Menilai aspek kebangsaan, transparansi prosedur legislasi di DPR, dan perlindungan hak konstitusional warga.
- Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia) — Menguji asas keadilan, kepastian hukum, serta risiko manipulasi pasal oleh penegak hukum.
Jadwal dan Pelaksanaan
Diskusi publik ini akan diselenggarakan pada:
- Hari / Tanggal: Jumat, 11 September 2026
- Waktu: Pukul 13.30 WIB – selesai (Diawali makan siang bersama pukul 12.30 WIB)
- Tempat: Hotel HI Senen, Jakarta Pusat
Melalui diskusi ini, Yayasan ASA Indonesia bersama elemen mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum akan merumuskan catatan kritis dan rekomendasi resmi untuk didorong kepada DPR dan Pemerintah. Publik menuntut pembukaan draf secara transparan sebelum disahkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi bumerang bagi demokrasi dan keadilan di Indonesia.



