JAKARTA — Pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang berdasarkan dinamika politik semata. Ketentuan ketatanegaraan Indonesia diatur secara amat ketat melalui tolok ukur konstitusional yang termaktub dalam Pasal 7A dan Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut mengemuka dalam acara diskusi bertajuk “Evaluasi Kritis Pemerintahan Prabowo-Gibran. Apakah Sampai 2029 Atau di Tengah Jalan?” yang diselenggarakan oleh ASA Indonesia dan ditayangkan melalui kanal YouTube ASANESIA TV.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menetapkan batasan yang jelas untuk mencegah terjadinya pemakzulan (impeachment) yang hanya didasari oleh perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah.
Lapis Alasan Impeachment (Pasal 7A UUD 1945)
Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di tengah jalan hanya dapat diproses apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum spesifik:
- Pengkhianatan terhadap negara
- Penyuapan
- Korupsi
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
“Artinya ada kemungkinan melakukan tindak pidana, tindakan amoral, atau tidak lagi memenuhi syarat administratif,” papar Denny.
Kondisi Kekosongan Jabatan (Pasal 8 UUD 1945)
Selain mekanisme pemakzulan, UUD 1945 melalui Pasal 8 menetapkan empat kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Presiden atau Wakil Presiden di tengah masa kepemimpinan:
- Mangkat (meninggal dunia saat menjabat)
- Berhenti (mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, sebagaimana dicontohkan Bung Hatta pada 1956 atau Pak Harto pada 1998)
- Diberhentikan (melalui proses impeachment Pasal 7A)
- Tidak dapat melaksanakan kewajiban secara permanen (misalnya karena gangguan kesehatan fisik atau jiwa secara permanen)
Antara Syarat Hukum dan Realitas Politik
Dalam diskusi tersebut, Denny menggarisbawahi bahwa meski formulasi tuduhan atau celah hukum terkait keterpenuhan syarat administrasi dapat diperdebatkan secara akademis, proses pemakzulan di Indonesia tetap bergantung pada peta kekuatan politik di parlemen.
Secara kalkulasi matematis di DPR, selama koalisi partai politik pendukung pemerintah masih solid, gerakan politik menuju proses pemberhentian di DPR hampir dipastikan tidak akan terjadi.



