AKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan pertimbangan hukum terkait keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani tersebut menegaskan batas kekuatan pembuktian dari dokumen Certificate of Attendance yang diajukan dalam persidangan.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Arsul Sani menjelaskan bahwa Certificate of Attendance pada hakikatnya hanyalah bukti administratif yang mengonfirmasi partisipasi atau kehadiran seseorang dalam suatu program, bukan merupakan dokumen resmi kelulusan akademis.
Poin Utama Pertimbangan Mahkamah
- Batasan Certificate of Attendance: Dokumen kehadiran hanya membuktikan keterlibatan fisik atau keikutsertaan seseorang dalam kurun waktu tertentu, bukan merupakan bukti penyelesaian studi atau derajat kelulusan akademis.
- Standar Kesetaraan Pendidikan: Untuk memenuhi syarat pencalonan yang mewajibkan ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, bukti yang sah harus berupa ijazah resmi atau surat keputusan kesetaraan dari kementerian terkait.
- Penilaian Bukti Persidangan: Mahkamah telah memeriksa seluruh alat bukti tertulis maupun keterangan yang dihadirkan para pihak selama jalannya persidangan.
Berdasarkan analisis komprehensif terhadap fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat sesuai dengan standar regulasi pendidikan nasional.
Geger! Gibran Akhirnya Terbukti Tidak Ditemukan Ijazah SMA.Full Putusan MK. DPR Bergerak Usul Copot




The distinction between a certificate of attendance and an actual diploma is the part that matters here, since attendance records only show someone was present, not that they met graduation requirements. For anyone dealing with a similar qualification question, it helps to request the official decision letter from the education ministry that confirms equivalence, rather than relying on a course completion paper. That single document check would settle whether a credential meets the stated standard before it becomes a dispute.