Putusan MK Soal Ijazah Wapres Gibran Berpotensi Memicu Proses Hukum Pidana

image (62)

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. (Advokat & Dosen FH UMI)

Prediksi atas akhir dari dinamika hukum syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini terbukti. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima) atas sengketa keabsahan dan penyetaraan ijazah tersebut. Putusan ini sekaligus mempertegas garis batas yang kaku antara rezim hukum pemilu dengan kepastian tatanan pemerintahan yang telah berjalan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah pada dasarnya melihat adanya perdebatan substantif mengenai bukti kelulusan luar negeri—yang dinilai sebatas certificate of attendance (bukti kehadiran) dan bukan dokumen ijazah yang sah. Namun, MK menegaskan bahwa rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu secara formal telah berakhir seiring pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah bersikap cermat agar tidak memicu kekacauan hukum (legal chaos) akibat membatalkan produk hukum pemilu yang telah melewati batas waktu (daluwarsa) hukum acara.

Secara normatif, Pasal 169 huruf r UU Pemilu secara imperatif menetapkan syarat pendidikan minimal SLTA. Kendati demikian, ketika pengangkatan jabatan publik telah disahkan melalui mekanisme konstitusional oleh MPR, legitimasi formal telah melekat pada jabatan tersebut. MK berpandangan bahwa koreksi administratif semacam ini merupakan wewenang sengketa proses pada fase pencalonan di Bawaslu dan KPU, bukan lagi objek pengujian ketika kekuasaan telah bersifat definitif di luar tenggat hukum acara.

Sikap MK ini menyingkap celah regulasi (gray area) ketika persoalan administratif yang bersifat substantif baru diuji secara mendalam pasca-pelantikan. Penegasan Mahkamah bahwa ketiadaan ijazah sah berada di luar kewenangan absolutnya pada sengketa pasca-pemilu mengindikasikan pentingnya ketegasan lembaga pengawas sejak awal untuk mencegah sengketa serupa di kemudian hari.

Dari kacamata politik hukum, putusan ini meminimalisasi potensi instabilitas nasional. Pembatalan penetapan KPU hingga pelantikan MPR berisiko memicu krisis konstitusi (constitutional crisis). Di satu sisi, putusan ini terkesan menjustifikasi penggunaan surat keterangan ijazah tanpa pembuktian kualifikasi jenjang pendidikan yang disetarakan. Namun di sisi lain, langkah MK secara objektif memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan roda pemerintahan.

Kendati permohonan gugatan para pemohon (Denny Indrayana, KIPP, dan elemen masyarakat sipil) kandas di syarat formal, upaya konstitusional ini tetap bermakna penting. Langkah tersebut berhasil memantik diskursus publik mengenai pentingnya transparansi rekam jejak, menguji integritas penyelenggara pemilu, serta menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi yang jujur.

Putusan MK ini juga menegaskan doktrin hukum acara agar tidak terintervensi oleh tekanan opini publik. Bagi konsolidasi kekuasaan, putusan ini memang menutup celah pembatalan jabatan via jalur sengketa konstitusi pasca-pemilu. Namun, putusan ini sama sekali tidak menghapus potensi kualifikasi perbuatan pidana apabila ditemukan dugaan manipulasi atau penggunaan dokumen yang tidak sah secara hukum.

Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak lantas menyapu bersih persoalan hukum yang ada. Ruang hukum pidana tetap terbuka bagi masyarakat untuk menempuh jalur tuntutan atas dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan palsu, demi menuntut pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.

tulisan ini juga sudah pernah dimuat di amperanews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top