Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai

whatsapp image 2025 12 10 at 12.10.29

Bagaimana partai politik menguasai negara dan memiskinkan rakyat

Oleh: Anthony Budiawan (Managing Director PEPS – Political Economy and Policy Studies)

Setiap lima tahun kita mendatangi bilik suara, mencelupkan jari ke tinta, lalu berharap perubahan terjadi. Namun tahun demi tahun, hasilnya selalu sama: kebijakan besar melayani segelintir elite di puncak, sementara rakyat menangani ongkos krisisnya. Mengapa demokrasi yang tampak lengkap ini terasa begitu kosong?

Jawabannya singkat: partai politik telah membajak negara. Ini bukan teori konspirasi, melainkan realitas ekonomi politik yang dikenal sebagai state capture (pembajakan negara). Maknanya bukan sekadar pejabat nakal yang memanipulasi aturan, melainkan aturan itu sendiri yang dirancang untuk melayani kepentingan penguasa. Korupsi biasa melanggar hukum; state capture justru memproduksi hukum. Ia sah di atas kertas, tetapi memangsa dalam kenyataan.

Semua Cabang dalam Satu Cengkeraman

Bayangkan pertandingan yang wasit, pemain, dan pemilik stadionnya adalah orang yang sama. Itulah yang terjadi ketika partai politik—yang seharusnya saling mengawasi—bersepakat berbagi kekuasaan. Koalisi pemerintah membengkak hingga oposisi nyaris punah. Di parlemen, tak ada lagi rem penahan eksekutif. Bahkan media massa, yang semestinya menjadi mata rakyat, sebagian besar telah dikuasai oligarki penyokong kekuasaan.

Ketika seluruh pintu koreksi tertutup, hukum berganti fungsi: bukan lagi membatasi penguasa, melainkan menjadi alat kekuasaan.

Buktinya berderet panjang:

  • UU Cipta Kerja: Disahkan tergesa, dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi, lalu seketika “diselamatkan” lewat Perppu.
  • UU Sektor Keuangan (P2SK): Mampu merombak 17 undang-undang sekaligus hanya dalam hitungan minggu.
  • Ibu Kota Nusantara (IKN): Menawarkan hak atas tanah hingga 190 tahun—lebih panjang dari konsesi era kolonial—dan disetujui tanpa hambatan oleh mayoritas fraksi parlemen.
  • Pelemahan KPK: UU No. 19/2019 mengubah KPK menjadi bagian dari eksekutif, menjadikan pegawainya ASN, dan menempatkan Dewan Pengawas di bawah kontrol presiden. Pemerintah dan DPR memanfaatkan kewenangan legislasi untuk menjinakkan lembaga yang mengawasi mereka sendiri.
  • Megaproyek Whoosh: Dahulu dijanjikan business-to-business tanpa APBN. Ketika biaya membengkak, janji itu gugur: negara menyuntik modal, menjamin utang, dan membebankan bunga triliunan rupiah kepada anggaran publik. Keuntungan dinikmati korporasi; risiko ditanggung rakyat.

Bahkan ketika kekuasaan menyangkut keluarga, hukum bekerja amat patuh. Mahkamah Konstitusi menafsir ulang syarat usia demi meloloskan putra presiden sebagai calon wakil presiden. Sang Ketua MK—yang merupakan paman kandidat—hanya dijatuhi sanksi etik ringan, sementara putusannya tetap berlaku mengikat. Sebaliknya, saat masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen pemimpin, jawaban yang diterima bukanlah transparansi, melainkan kriminalisasi.

Keadilan di negeri ini kian menegaskan arahnya: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Program bernilai ratusan triliun seperti Makan Bergizi Gratis yang memicu rentetan kasus keracunan lalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Bandingkan dengan warga kecil yang ditindak cepat atas pelanggaran sepele. Rakyat miskin dihukum bukan demi keadilan, melainkan demi memelihara panggung formalitas hukum.

Impunitas ini awet karena para pemegang kuasa saling mengunci aib. Membongkar lawan berarti membongkar diri sendiri. Mereka memilih diam, dan inilah wujud nyata dari kartel politik.

Dari Pembajakan Politik ke Kehancuran Ekonomi

Negara yang dibajak tidak hanya merusak tatanan politik, tetapi juga menghancurkan struktur ekonomi hulu ke hilir.

Ketika pembuat aturan sekaligus pemegang konsesi, pembangunan diseret ke sektor ekstraktif yang paling cepat menghasilkan rente: sawit, batu bara, dan nikel—bukan manufaktur berteknologi tinggi. Ketimpangan penguasaan lahan pun memprihatinkan, di mana hampir 95 persen lahan terdata berada di bawah kontrol korporasi. Hal ini wajar mengingat lebih dari separuh anggota DPR berlatar belakang pengusaha; mereka yang menulis undang-undang adalah pihak yang memanen hasilnya.

Dampaknya langsung dihantamkan ke masyarakat:

  1. Prematur Deindustrialisasi: Kontribusi manufaktur—pencipta lapangan kerja berkualitas—anjlok dari sepertiga menjadi tinggal seperlima dari PDB.
  2. Dominasi Sektor Informal: Enam dari sepuluh pekerja Indonesia terjebak di pekerjaan informal tanpa kepastian upah dan perlindungan sosial. Ekonomi pengerukan (extractive economy) hanya membutuhkan pengerukan sumber daya, bukan lapangan kerja yang layak.

Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat

Sistem yang mengakar kuat ini tidak akan runtuh dengan sendirinya. Ia akan terus mengeras hingga rente ekonomi yang mengikatnya mengering. Kita pernah menyaksikan keruntuhan serupa pada 1998, ketika perubahan terdorong oleh krisis ekonomi hebat. Namun, sejarah 1998 juga membuktikan bahwa tumbangnya sosok penguasa tidak otomatis membongkar sistem pembajakan di belakangnya.

Mengganti presiden, menteri, atau wakil rakyat tidak akan mengubah keadaan selama akar masalahnya dipelihara. Pembajakan akan terus berulang selama:

  • Ketua partai memegang kendali tunggal atas pencalonan.
  • Jabatan dan izin usaha dijadikan komoditas bagi-bagi kekuasaan.
  • Lembaga pengawas dibiarkan bergantung pada pihak yang seharusnya diawasi.

Untuk menghentikan partitokrasi ini, beberapa langkah mendasar harus dipaksakan:

  1. Mematahkan Monopoli Partai: Buka ruang bagi calon independen di semua tingkatan dan transparansikan alokasi serta sumber keuangan partai politik.
  2. Restorasi Independensi Pengawas: Keluarkan KPK dari rumpun eksekutif. Proses seleksi hakim dan pimpinan lembaga independen harus dilangsungkan secara terbuka, bebas dari porsi jatah partai.
  3. Transparansi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership): Setiap penerbitan izin tambang, konsesi lahan, dan proyek strategis wajib dibuka pemilik manfaat utamanya kepada publik.

Perlawanan terhadap agenda ini dipastikan luar biasa besar karena pihak yang harus dibatasi adalah pihak yang menguasai pembentukan hukum itu sendiri. Jika seluruh jalur perubahan institusional melalui pemilu dan parlemen terus disumbat, rakyat tidak memiliki pilihan lain kecuali mengonsolidasikan tekanan politik secara luas, terorganisasi, dan berkelanjutan.

Kedaulatan rakyat harus direbut kembali dari cengkeraman partai politik sebelum pembajakan negara ini membawa Indonesia menuju kegagalan total.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top