JAKARTA — Penerapan mekanisme diskualifikasi elektoral kini dinilai menjadi kebutuhan mendesak (urgensi) untuk membentengi demokrasi dari ancaman kehancuran dari dalam. Hal tersebut menjadi salah satu poin kunci yang ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditayangkan ulang oleh kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.
Menurut Yance, berkembangnya diskusi dan penerapan instrumen diskualifikasi yang tegas dalam tatanan hukum tata negara merupakan benteng utama untuk mencegah terpilihnya pemimpin yang memiliki komitmen rendah terhadap nilai-nilai demokrasi maupun yang cacat secara syarat administrasi.
“Mengembangkan diskusi dan mekanisme diskualifikasi yang serius adalah kunci utama untuk menyelamatkan demokrasi dari ancaman democratic backsliding,” tegas Yance di hadapan Majelis Hakim MK.
4 Model Diskualifikasi Menurut Perbandingan Hukum Internasional
Mengutip kajian perbandingan hukum tata negara dari pakar dunia Tom Ginsburg, Aziz Huq, dan David Landa (2023), Yance memaparkan bahwa mekanisme diskualifikasi dibagi ke dalam empat kategori utama berdasarkan subjek dan sifat tindakannya:
- Lustration (Penyaringan Politik Kelompok):Pencabutan hak politik terhadap kelompok atau aktor rezim lama pasca-transisi kekuasaan, guna memastikan aktor otoriter tidak kembali menguasai pemerintahan baru.
- Pelarangan Kelompok Preventif (Forward-Looking Group):Pelarangan terhadap partai atau organisasi politik yang mempromosikan ideologi anti-demokrasi (seperti pelarangan partai neo-Nazi di Jerman).
- Pembatasan Hak Individu Masa Depan (Forward-Looking Individual):Pencabutan hak politik atau pembatasan periode jabatan (seperti pembatasan dua periode Presiden atau larangan mencalonkan diri bagi pimpinan politik yang melanggar hukum, sebagaimana kasus mantan Presiden Brazil Jair Bolsonaro).
- Diskualifikasi Elektoral Individu (Backward-Looking Individual):Pencabutan hak calon karena terbukti melakukan kesalahan pada masa lalu, tidak memenuhi syarat pencalonan, atau merusak integritas Pemilu.
Instrumen Vital Penjaga Integritas Pemilu
Yance menekankan bahwa dalam kerangka rezim pemilu di Indonesia, diskualifikasi elektoral individu harus terus dipertahankan dan diaktifkan. Hal ini penting agar proses demokrasi tidak hanya sekadar formalitas coblosan, tetapi benar-benar menyaring calon pemimpin yang jujur, adil, dan taat terhadap seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.
Tanpa adanya mekanisme diskualifikasi yang tegas, Pemilu berisiko dijadikan pintu masuk bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan demi meraih kekuasaan.



