JAKARTA — Sebanyak 150 Guru Besar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melayangkan surat terbuka yang mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Desakan moral ini digalang oleh sejumlah akademisi dan pakar otonomi daerah, di antaranya Prof. Ryas Rasyid, Prof. Din Syamsuddin, dan Prof. Amran Razak.
Langkah ini diambil menyusul pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para akademisi menegaskan bahwa meski MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi akibat batasan prosedural dan legal standing pemohon, fakta sidang peradilan tertinggi tersebut telah menyingkap tabir persoalan fundamental yang tidak bisa diabaikan.
+-------------------------------------------------------------------------+
| FOKUS KRISIS KETATANEGARAAN & ETIKA |
+-------------------------------------------------------------------------+
| Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 |
| ├─ Sisi Prosedural Formal : Tidak ada sanksi diskualifikasi (Lolost) |
| └─ Temuan Persidangan : Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak |
| menemukan bukti meyakinkan atas keabsahan |
| ijazah/dokumen luar negeri setara SLTA. |
+-------------------------------------------------------------------------+







Tiga Poin Utama Keprihatinan Akademisi
Dalam surat terbuka bertajuk “Himbauan Moral: Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”, forum para guru besar menggarisbawahi tiga dampak krusial bagi keberlangsung bangsa:
- Runtuhnya Etika Bernegara dan Keteladanan PublikPersyaratan pendidikan minimal merupakan batas administratif mendasar dalam hukum positif. Para guru besar menekankan bahwa merujuk pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, pejabat publik secara etis wajib mundur apabila tindakannya memicu kontroversi moral dan merusak rasa keadilan masyarakat.
- Krisis Legitimasi di Dunia PendidikanDunia akademis menilai keberadaan pucuk pimpinan eksekutif yang lolos lewat proses administratif cacat akan memicu preseden buruk. Hal ini dinilai merusak mentalitas generasi muda serta melemahkan upaya para pendidik dalam menanamkan integritas dan ketaatan hukum kepada mahasiswa.
- Beban Politisi dan Distraksi NasionalKetiadaan legitimasi moral Wapres diprediksi akan terus mengikis kredibilitas pemerintah di tingkat domestik maupun internasional. Kondisi ini dinilai hanya akan membebankan jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan stabilitas dan fokus penuh pada kesejahteraan rakyat.
Panggilan Moral Bagi Tiga Figur Sentral
| Tokoh | Poin Desakan / Imbauan Moral |
| Gibran Rakabuming Raka | Didorong mengambil langkah kesatria untuk mundur secara sukarela demi pengorbanan politik yang terhormat dan menjaga marwah konstitusi. |
| Presiden Prabowo Subianto | Diharapkan melihat persoalan ini sebagai ujian awal komitmen kepemimpinan dalam mencegah cacat moral di birokrasi tertinggi. |
| Joko Widodo | Diminta menunjukkan kearifan sebagai negarawan untuk memberikan pandangan jernih demi kehormatan keluarga dan masa depan demokrasi. |
Catatan Redaksi: Surat terbuka dari 150 Guru Besar ini menandai eskalasi baru dalam dinamika politik pasca-putusan MK. Sikap konsisten dari para intelektual ini menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak cukup hanya bersandar pada ketukan palu hukum formal, melainkan wajib ditopang oleh etika dan integritas publik yang utuh.



