Pengebirian Otonomi Daerah: Pengikisan Hak Fiskal Pembawa Sinyal Disintegrasi

gemini generated image u5xkdau5xkdau5xk

dok : gemini

JAKARTA — Kebijakan pengalihan anggaran dan penarikan kewenangan daerah ke pusat dinilai telah melumpuhkan roh otonomi daerah yang diperjuangkan sejak era Reformasi. Praktik “resentralisasi” yang kian masif ini tidak hanya mengancam kelangsungan pelayanan publik, tetapi juga berpotensi memantik kembali sentimen disintegrasi dari daerah terhadap pemerintah pusat.

Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, menegaskan bahwa konsepsi otonomi daerah yang dijamin dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 kini menyisakan cangkang formalitas semata.

“Otonomi daerah itu lahir sebagai kompromi politik atas ancaman disintegrasi pasca-Orde Baru. Namun, dengan ditariknya kewenangan perizinan hingga pengisian kas daerah yang digembok lewat revisi regulasi, otonomi ini diamputasi secara sistematis,” ujar Djohermansyah dalam perbincangan di kanal Abraham Samad SPEAK UP.

Beberapa indikator utama yang menandai pengebirian otonomi daerah tersebut antara lain:

  • Peralihan Perimbangan Menjadi Hubungan Keuangan: Perubahan undang-undang dari konsep Perimbangan Keuangan menjadi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai melegitimasi posisi pusat untuk menahan serta memotong hak Dana Bagi Hasil (DBH) daerah penghasil.
  • Penarikan Kewenangan Strategis: Izin pertambangan, kehutanan, hingga tata ruang yang sebelumnya melekat pada bupati dan wali kota telah ditarik kembali ke Jakarta melalui instrumen UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
  • Pengabaian Keadilan Daerah Penghasil: Daerah-daerah penghasil sumber daya alam yang kaya justru menanggung beban ekologis dan sosial, sementara bagi hasil keuangannya ditunda atau dipangkas secara sepihak oleh pusat.

Djohermansyah mengingatkan, pengebirian otonomi dan ketidakadilan distribusi anggaran daerah berisiko tinggi memicu perlawanan sosial. Gejala kekecewaan publik di daerah—seperti aksi protes aparat desa, pembakaran fasilitas publik di kawasan timur, hingga munculnya kembali simbol-simbol perlawanan daerah—merupakan alarm keras bagi stabilitas nasional.

“Pemerintah pusat harus menyadari bahwa Indonesia tidak bisa dikelola secara sentralistik semata dari Jakarta. Tanpa keadilan fiskal dan pengakuan atas hak daerah, komitmen kebangsaan akan runtuh dari bawah,” tegasnya.

42 komentar untuk “Pengebirian Otonomi Daerah: Pengikisan Hak Fiskal Pembawa Sinyal Disintegrasi”

  1. I hafe beren exploring foor a little for aany high-quality article oor blo
    poists oon thiss sort off spaxe . Exploring inn
    Yahuoo I aat last stjmbled uupon thjs site.
    Studying thiss info So i amm gpad too connvey that I’ve a veryy excellent uncanny ffeeling I foujd
    out exactloy what I needed. I most indubtably wil maake sure
    tto ddo noot put oout off your mind his wweb sitee and provides it a lok oon a relentless basis.

    xnxx

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top