JAKARTA — Kebijakan otonomi daerah di Indonesia dinilai semakin melenceng dari khittah reformasi. Pemerintah pusat secara sistematis terus menarik wewenang dan memperketat anggaran, hingga membuat pemerintah daerah tak ubahnya sebatas pelaksana birokrasi tanpa kedaulatan.
Peringatan tajam ini ditegaskan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abdul Hamid Paddu, M.A., saat hadir dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube KOPEL TV.
Menurut Prof. Hamid Paddu, fenomena “kembali ke sentralisasi” ini tidak hanya mematikan kreativitas daerah, tetapi juga memicu ketimpangan ekonomi yang makin tajam antara pusat dan daerah.
“Hari ini kita menyaksikan otonomi daerah dilumpuhkan secara halus. Perizinan ditarik ke pusat, kewenangan dikurangi, dan anggaran dipangkas. Daerah akhirnya hanya dijadikan penonton di atas kekayaan alaminya sendiri,” tegas Prof. Hamid Paddu.
3 Sorotan Tajam Prof. Hamid Paddu:
- Sentralisasi Perizinan & Wewenang: Penarikan berbagai izin usaha dan pengelolaan sumber daya alam ke pemerintah pusat mematikan kemandirian serta inisiatif ekonomi lokal.
- Cekikan Transfer Ke Daerah (TKDD): Alokasi anggaran pusat ke daerah kian sempit dan diikat oleh instruksi ketat, menyebabkan daerah kesulitan membiayai layanan publik dasar.
- Ketergantungan Akut pada Pusat: Daerah kehilangan daya saing dan dipaksa terus bergantung pada diskresi serta belas kasihan anggaran dari Jakarta.
Prof. Hamid Paddu mendesak pemerintah pusat untuk segera menghentikan syahwat sentralisasi kebijakan ini. Menurutnya, memperlemah daerah sama saja dengan memperlemah fondasi ekonomi nasional.
“Pusat tidak boleh merasa paling tahu kebutuhan di tapak. Jika otonomi daerah terus dikiri dan dikebiri seperti ini, ketimpangan antarwilayah akan meledak dan kekecewaan publik di daerah tak bisa ditahan lagi,” pungkasnya.



