JAKARTA — Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyoroti secara mendalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan syarat administrasi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Ray menegaskan bahwa publik perlu membaca secara saksama bagian pertimbangan hukum MK, bukan hanya fokus pada amar putusannya.
Secara khusus, Ray mengutip Poin 3.6 dalam pertimbangan putusan MK yang memuat fakta hukum terkait ketiadaan dokumen ijazah yang disetarakan.
“Dinyatakan di situ, berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” ujar Ray Rangkuti mengutip isi pertimbangan MK.
Menurut Ray, narasi yang berkembang di publik selama ini sering kali mengaburkan kata “tidak ada” menjadi “tidak ditemukan”. Padahal, teks pertimbangan hukum MK telah menyatakan secara eksplisit mengenai ketiadaan dokumen penyetaraan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa MK menyerahkan kewenangan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon tersebut kepada lembaga yang berwenang, baik secara administratif maupun politik.
“Clear bahwa tidak ada. Tidak usah lagi bernarasi ‘ditemukan’ atau ‘tidak ditemukan’. Mahkamah tegas menyatakan tidak adanya ijazah tersebut. Jangan lagi diambang-ambangkan,” tegas aktivis ’98 itu.
Ray menambahkan, ketidakberadaan dokumen yang memenuhi syarat sejak awal pencalonan seharusnya berkonsekuensi hukum pada status keterpenuhan syarat calon. Oleh karena itu, ia mendorong agar DPR menindaklanjuti temuan dalam pertimbangan putusan MK ini melalui mekanisme pengawasan konstitusional seperti Hak Angket demi menjamin kepastian hukum dan keadaban demokrasi.




Yay google is my king helped me to find this great web site! .