Ultimatum : Gibran Mundur Atau Dimundur !!!

whatsapp image 2026 08 12 at 10.18.29

AKARTA — Polemik ketatanegaraan terkait status hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang kian krusial. Konstelasi politik nasional kini dihadapkan pada implikasi yuridis mendalam menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipertegas oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Hal tersebut dikupas secara mendalam dalam diskusi eksklusif yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Abraham Samad SPEAK UP dalam episode bertajuk “Dari Putusan MA & MK, Gibran Sudah Layak Dimakzulkan. Ray Rangkuti: Gibran Sebaiknya Mundur”

Dalam wawancara tersebut, Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai akumulasi dari dua putusan lembaga peradilan tertinggi ini mencatatkan cacat substansial yang membuat kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden kehilangan legitimasi hukum maupun moral.

“Mahkamah Agung semakin memperjelas. Ketika suket [surat keterangan penyetaraan ijazah] dinyatakan batal demi hukum, pemaknaannya adalah dokumen tersebut dianggap sama sekali tidak pernah ada sejak awal,” ujar Ray Rangkuti dalam siniar tersebut.

Ray mengibaratkan situasi administratif tersebut seperti seseorang yang masuk ke dalam sebuah ruangan dengan syarat wajib mengenakan pakaian. Merujuk pada putusan yudisial, posisinya diibaratkan datang tanpa mengenakan pakaian sama sekali, yang mengindikasikan ketiadaan dokumen pendukung dasar administratif kelayakan sejak awal proses pencalonan.

Desakan Hak Menyatakan Pendapat di DPR

Implikasi hukum ini turut disoroti dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, di mana kalangan masyarakat sipil mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menaikkan eskalasi pengawasan dari wacana Hak Angket menjadi penggunaan instrumen konstitusional yang lebih tinggi, yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kendati demikian, Ray menyayangkan sikap fraksi-fraksi di Senayan yang dinilai masih ragu-ragu. Padahal, merujuk pada ketentuan konstitusi, Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak individual yang melekat pada anggota dewan, bukan semata-mata instruksi fraksi.

Di sisi lain, diskusi itu juga menyoroti adanya pandangan dari sebagian pendukung pemerintah yang mengeklaim bahwa posisi Gibran lebih baik diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) di DPR alih-alih mundur secara sukarela. Sikap ini dikritik keras karena dinilai justru berpotensi mencederai etika politik dan memicu delegitimasi lanjutan terhadap institusi peradilan negara.

Uji Integritas Politik Beradab

Melalui diskusi di kanal Abraham Samad SPEAK UP, publik diingatkan kembali akan esensi politik yang seharusnya menjadi jalan moral untuk menegakkan kejujuran dan kesejahteraan bersama, bukan sekadar instrumen penguasaan kekuasaan. Tanpa adanya langkah penyelesaian yang tegas dan beradab dari para pemangku kebijakan, dikhawatirkan stabilitas dan energi bangsa akan terus tersandera oleh polemik legitimasi kepemimpinan nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top