Bedah Rekam Pendidikan Gibran: Penjelasan Akademis Prof. Sulfikar Amir dan Temuan Hakim MK

whatsapp image 2026 03 09 at 10.14.38 (1)

JAKARTA — Status dan keabsahan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini mengemuka setelah analisis akademis dari Sosiolog Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir, berkelindan dengan fakta persidangan yang terungkap dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menunjukkan benang merah yang sama: tidak ditemukannya dokumen resmi yang membuktikan Gibran pernah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, baik dalam sistem pendidikan Singapura maupun dalam berkas verifikasi syarat pencalonan.

Sistem Pendidikan Singapura: Secondary School Bukan Jenjang SMA

Dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Prof. Sulfikar Amir membeberkan rekam jejak akademis Gibran berdasarkan kualifikasi dan struktur sistem pendidikan resmi yang berlaku di Singapura.

Sulfikar menjelaskan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan dasar kelas 7 dan 8 di Indonesia sebelum pindah (transfer) ke Singapura untuk melanjutkan studi di Orchid Park Secondary School. Namun, dalam sistem pendidikan Singapura, menempuh jalur Secondary School tidak serta-merta membuat seseorang menyandang status lulusan SMA.

“Kalau kita lihat rekam pendidikan Gibran, kalau pakai standar Singapura dia tidak menyelesaikan A-Level. Artinya, tidak setara dengan SMA,” ujar Prof. Sulfikar Amir.

Lebih lanjut, ia merinci kesetaraan jenjang pendidikan antara Singapura dan Indonesia agar masyarakat tidak keliru memahami istilah instansi sekolah luar negeri:

  • Primary School: Setara dengan Sekolah Dasar (SD).
  • Secondary School: Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kelas 1 SMA.
  • Junior College / A-Level (Advanced Level): Jenjang pra-universitas yang merupakan kesetaraan penuh untuk tingkat SMA di Indonesia.

Menurut Sulfikar, tanpa menyelesaikannya hingga tingkat A-Level, secara kualifikasi pendidikan Singapura, seseorang tidak dapat dikategorikan telah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (High School/SMA).

“SMA… [Gibran] tidak pernah mengikuti pendidikan SMA di Singapura,” tegas Sulfikar.

Pertimbangan MK: Hakim Tidak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA

Pernyataan akademis Prof. Sulfikar Amir sejalan dengan temuan fakta hukum yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang putusan perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan Wapres di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Mahkamah secara eksplisit menguraikan hasil penelusuran dokumen dan keterangan saksi/ahli dari kementerian terkait selama proses persidangan. MK menegaskan tidak menemukan bukti otentik yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas atau sederajat,” demikian petikan pertimbangan Majelis Hakim MK.

Dalam persidangan terungkap, dokumen yang dilampirkan Gibran saat mendaftar ke KPU adalah Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) serta sertifikat pendukung seperti Certificate of Attendance dan academic record. Namun, Mahkamah menyoroti perbedaan mendasar antara “memiliki pengetahuan setara” dengan status hukum “tamat dan lulus dari jenjang pendidikan SMA/sederajat” sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun dalam amar putusannya MK menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena persoalan kewenangan dan legal standing pencalonan yang telah melewati tahapan pemilu, bagian pertimbangan hukum hakim mencatat fakta persidangan bahwa kelengkapan berkas fisik ijazah setara SMA milik Gibran memang tidak pernah ditemukan.

Implikasi dan Pembelajaran Bagi Publik

Rangkaian fakta ini memberikan gambaran jernih bagi publik mengenai polemik status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dari kacamata akademis sistem pendidikan Singapura maupun dari catatan risalah persidangan Mahkamah Konstitusi, terdapat konsistensi temuan: jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura (Secondary School) berhenti sebelum kualifikasi A-Level, sehingga tidak menghasilkan dokumen ijazah yang setara dengan tamatan SMA di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top