JAKARTA — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, membeberkan indikasi adanya “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Keterangan tersebut disampaikan saat ia dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditayangkan ulang melalui kanal YouTube Ustadz Demokrasi
Dalam penayangannya yang kembali disorot publik, Putu Artha menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur penyusunan serta penerbitan PKPU No. 19/2023 yang mendadak mengakomodasi klausul baru pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Prosedur Cacat Hukum dan Tidak Melalui Pembahasan Komisi II DPR
Putu Artha menegaskan bahwa aturan teknis yang diterbitkan KPU seharusnya melewati konsultasi resmi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut analisisnya, pasal tambahan yang dimasukkan KPU dalam revisi aturan pencalonan tidak pernah masuk dalam draf awal rancangan PKPU yang dibahas dan disetujui bersama parlemen.
“Penyusunan aturan teknis pemilu memerlukan persetujuan dan konsultasi resmi. Kehadiran klausul baru yang disisipkan tanpa pembacaan ulang dan konsultasi publik terbuka mengindikasikan adanya ‘pasal selundupan’ yang mencederai asas kepastian hukum,” tegas Putu Artha di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Implikasi Terhadap Keabsahan Persyaratan Administrasi
Lebih lanjut, Putu Artha menerangkan bahwa ketergesa-gesaan dan ketidakpatuhan prosedur formal tersebut berdampak langsung pada status hukum pencalonan Gibran. Dengan menggunakan klausul yang disinyalir bermasalah secara prosedural, dokumen verifikasi syarat calon—termasuk bukti pemenuhan kualifikasi pendidikan dan usia—menjadi cacat administrasi (administrative defect).
Putu Artha juga menggarisbawahi beberapa temuan kunci dalam sidang:
- Penerbitan Tanpa Konsultasi Ulang: KPU langsung merevisi dan memberlakukan PKPU No. 19/2023 saat DPR sedang dalam masa reses, tanpa menunggu forum konsultasi RDP resmi.
- Perlakuan Khusus (Privilege): Perubahan aturan di tengah proses tahapan pencalonan yang sedang berjalan merusak asas kesetaraan perlakuan (equal treatment) bagi seluruh peserta pemilu.
- Pelanggaran Kode Etik: Tindakan KPU tersebut sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penerimaan pendaftaran capres-cawapres.
Catatan Penting Bagi Tata Kelola Pemilu
Kesaksian I Gusti Putu Artha di MK ini menjadi bagian dari catatan kritis terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Penegakan hukum pemilu, menurutnya, tidak hanya melihat syarat materiil tetapi juga keabsahan formil dari aturan turunan yang dibuat oleh lembaga penyelenggara.



