Bendung Ekspansi Luar, Pemprov Papua Barat Daya Biayai Pemetaan Total Tanah Adat

gemini generated image 6eke046eke046eke

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyiapkan langkah strategis untuk melindungi ruang hidup warga lokal dari penguasaan pihak luar. Daerah akan mengalokasikan anggaran khusus bersama para bupati untuk mendanai pemetaan total tanah masyarakat adat di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

Rencana tersebut dipaparkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, saat berpidato dalam forum Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature (PAPEDA Summit) 2026 yang berlangsung di Gedung L. Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (2/9/2026). Rekaman pidato ini diunggah oleh kanal Tribun Sorong dan didistribusikan kembali via kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.

Percepat Kepastian Hukum dan Hak Ulayat

Dalam kutipan pidatonya pada menit ****, Elisa menegaskan pentingnya intervensi pemerintah daerah dalam mempercepat proses administrasi dan perlindungan hukum bagi wilayah-wilayah adat yang selama ini terbengkalai.

“Kami memang ingin sekali untuk mendorong pengurusan kaitan dengan hukum apa, tanah-tanah masyarakat adat itu. Ini harus dipercepat. Kalau tidak dipercepat, pertanyaannya apa? Supaya rakyat ini punya tanah bisa diproteksi, mereka ini sudah bisa ada ruang,” ujar Elisa.

Ia mencontohkan proses di Sorong Selatan yang telah ditunggu berdirinya legalitas adat selama bertahun-tahun sebagai momentum awal penetapan kawasan.

Pemetaan Adat Jadi Bargaining Position Hadapi Investor

Elisa membeberkan bahwa Pemprov Papua Barat Daya akan merangkul seluruh bupati untuk mendanai pemetaan tanah ulayat secara transparan dan terukur, sehingga daerah memiliki posisi tawar (bargaining power) yang kuat saat berhadapan dengan calon investor.

Skema Solusi DaerahTarget & Implementasi
Kolaborasi PendanaanPemprov dan Pemerintah Kabupaten membagi anggaran daerah untuk pemetaan pemukiman & hutan adat.
Legalitas TerintegrasiMendorong kementerian terkait untuk segera menyerahkan sertifikat/SK pengakuan tanah adat.
Prinsip Investasi BaruPeta tanah adat yang sah menjadi satu-satunya dasar tawar-menawar (bargaining) dengan pihak luar yang ingin berinvestasi.

“Kami sudah siap nanti ke depan kita dorong para bupati kita di provinsi. Kalau ada uang, kami akan bantu untuk pemetaan, bantu masyarakat untuk pemetaan semua tanah masyarakat adat. Nanti kita punya itu saja yang kita pakai untuk bargaining dengan siapa saja yang ingin mau berinvestasi,” tegasnya menutup pidato.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top