BONJOWI Tuding UGM, Intitusi Pendidikan yang Anti Transparansi

whatsapp image 2026 05 08 at 15.53.18 (5)

JAKARTA – Langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) memicu reaksi keras. Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menuding kampus tertua di Indonesia tersebut sedang melakukan upaya sistematis untuk menghalangi hak publik atas informasi.

Dalam keterangannya di kanal Asanesia TV, perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso, menegaskan bahwa sikap “ngeyel” UGM yang menolak membuka dokumen akademik Presiden Joko Widodo adalah anomali hukum. Menurutnya, UGM seharusnya menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi, bukan justru berlindung di balik dalih data pribadi.

“Jika UGM sejak awal terbuka dan jujur memahami UU KIP, kami tidak perlu menggugat hingga ke Komisi Informasi. Ini ijazah dipakai untuk jabatan publik—Walikota, Gubernur, hingga Presiden—jadi sudah bukan lagi dokumen pribadi yang bisa disembunyikan,” tegas Lukas Luwarso dalam siaran langsung tersebut.

Salah Alamat dan Ulur Waktu

Sementar itu Syamsuddin Alimsyah dalam kesempatan yang sama  juga menyoroti kejanggalan prosedur banding yang dilakukan UGM. Ia menilai upaya hukum di PTUN ini terkesan dipaksakan dan sekadar strategi untuk mengulur waktu.

Syamsuddin merujuk pada Perma Nomor 2 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa keberatan atas sengketa informasi badan publik non-negara seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan PTUN.

  • Tenggat Waktu: Pihak Bonjowi mengklaim putusan KIP sebenarnya sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) karena keberatan UGM dianggap melewati batas waktu 14 hari kerja.

Misteri 505 Dokumen di Polda

Kejanggalan lain yang dibongkar Syamsuddin adalah sikap kontradiktif UGM dalam mengelola dokumen. Di satu sisi, UGM menyatakan kepada publik dan majelis KIP bahwa mereka tidak menguasai dokumen yang diminta (seperti laporan KKN dan skripsi). Namun di sisi lain, UGM justru menyerahkan 505 dokumen ke Polda Metro Jaya sebagai alat bukti.

“Ini logika yang rusak. Kepada rakyat dan lembaga negara seperti KIP mereka bilang tidak menguasai dokumen, tapi ke polisi mereka bisa menyerahkan ratusan bukti. Apa yang sebenarnya ditutupi? Jika dokumen itu sah, mengapa harus takut membukanya ke publik?” sindir Syamsuddin tajam.

Hari Berkabung untuk UGM

Lukas Suarso, menyebut hari pengajuan banding ini sebagai “hari berkabung” bagi UGM. Ia menilai UGM telah kehilangan nalar demokrasi karena lebih memilih melindungi kepentingan penguasa ketimbang menjaga kredibilitas akademiknya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UGM melalui tim hukumnya tetap pada pendirian bahwa dokumen yang diminta merupakan data yang dikecualikan. Persidangan di PTUN ini diprediksi akan menjadi babak baru yang krusial dalam menguji transparansi administrasi pejabat publik di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top