Bukan Sekadar Asap, Iqbal Damanik Ungkap Ancaman Ekologis Karhutla Bagi Pemerintahan Baru

image (60)

JAKARTA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia diperingatkan bukan sekadar masalah asap tahunan, melainkan ancaman ekologis serius yang berdampak sistemik bagi keselamatan lingkungan dan iklim global.

Ancaman tersebut dipaparkan oleh Aktivis Greenpeace Indonesia sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Bayangan, Iqbal Damanik, dalam acara diskusi publik bertajuk evaluasi kritis terhadap arah kebijakan lingkungan pemerintahan Prabowo Subianto, yang disiarkan ulang di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.

Dalam diskusi tersebut, Iqbal menekankan bahwa kerusakan terbesar terjadi akibat pembakaran di wilayah konsesi yang menyasar kawasan tanah gambut.

“Kerusakan ekologis akibat karhutla ini berdampak sangat sistemik. Ketika kawasan gambut yang dikeringkan itu terbakar, emisi karbon raksasa dilepaskan ke udara. Ini bukan cuma memicu krisis iklim global, tapi juga menghancurkan keanekaragaman hayati dan memicu bencana hidrometeorologi jangka panjang di Indonesia,” ujar Iqbal Damanik dalam diskusi publik tersebut.

Ia menambahkan, dampak sistemik ini lahir dari minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin pengelolaan lahan.

“Kerusakan ini bersumber dari masalah struktural. Sekitar 50 persen dari total titik panas (hotspot) berada di dalam wilayah konsesi milik korporasi, mulai dari sawit, HTI, hingga tambang. Ketika penegakan hukum tidak konsisten dan benturan kepentingan dengan aktor politik masih terjadi, lingkungan dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegasnya.

Menanggapi arah kebijakan pemerintahan ke depan, Iqbal mendesak adanya langkah korektif yang konkret dan berani demi mencegah kehancuran ekologis yang lebih parah.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas lewat evaluasi total dan moratorium izin konsesi yang wilayahnya terbukti berulang kali terbakar. Restorasi fungsi hidrologi lahan gambut harus diprioritaskan, serta transparansi kepemilikan lahan (beneficial ownership) harus dibuka lebar agar ada akuntabilitas,” tutup Iqbal dalam diskusi tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top