Menteri KLH Kabinet Bayangan Iqbal Damanik : Gurita Bisnis di Sektor Ekstraktif Terhubung Erat dengan Elite Politik

whatsapp image 2025 12 04 at 11.05.23 (1)

JAKARTA — Gurita bisnis di sektor ekstraktif yang terhubung erat dengan elite politik disinyalir menjadi benteng tebal yang menghambat penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup Kabinet Bayangan sekaligus Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, membeberkan dinamika konflik kepentingan tersebut saat tampil dalam diskusi evaluasi kritis pemerintahan Prabowo yang ditayangkan ulang melalui kanal YouTube Ustadz Demokrasi.

Menurut Iqbal, lambannya penanganan karhutla bukan semata-mata karena kendala teknis di lapangan, melainkan akibat adanya keterikatan erat antara industri ekstraktif dan para pembuat kebijakan.

“Terjadi keterikatan yang sangat erat antara industri ekstraktif dan pembuat kebijakan. Kerap kali penegakan hukum di lapangan terhambat oleh keterlibatan oligarki dan aktor politik yang berada di balik kepemilikan lahan skala besar,” ungkap Iqbal Damanik di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.

Kondisi ini memicu celah hukum yang membuat korporasi-korporasi pelanggar aturan seolah kebal terhadap sanksi tegas, meskipun wilayah konsesinya terbukti berulang kali terbakar.

“Sekitar 50 persen dari total titik panas (hotspot) dan area kebakaran justru berada di dalam wilayah konsesi milik korporasi, seperti kelapa sawit, HTI, dan tambang. Namun, karena ada conflict of interest yang kuat, pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang izin konsesi ini menjadi sangat tidak konsisten,” lanjutnya.

Iqbal menambahkan, relasi patronase antara politisi dan pemilik modal kerap memanfaatkan izin pengelolaan lahan sebagai komoditas politik, sehingga pengawasan lingkungan hidup sering kali dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

Sebagai langkah memutus mata rantai konflik kepentingan tersebut, Kabinet Bayangan mendesak adanya transparansi penuh atas data kepemilikan bisnis di sektor ekstraktif.

“Pemerintah harus berani merilis data transparansi kepemilikan lahan (beneficial ownership) secara terbuka kepada publik. Penegakan hukum perdata maupun pidana harus diterapkan tanpa pandang bulu, serta perlu ada moratorium dan evaluasi total atas izin konsesi yang bermasalah,” tegas Iqbal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top