JAKARTA — Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya dalam menyikapi polemik keabsahan syarat administrasi pendaftaran wakil presiden, khususnya mengenai dugaan isu ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Titi saat berbicara dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Titi menilai bahwa ketika lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengambil langkah konkret, maka fungsi pengawasan legislatif menjadi benteng utama penegakan akuntabilitas penyelenggara negara. DPR dinilai memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengurai keraguan publik secara transparan.
“Bola panas kini berada di DPR. Parlemen memiliki instrumen konstitusional, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bisa digunakan untuk memanggil penyelenggara pemilu dan meminta penjelasan menyeluruh,” ujar Titi dalam tayangan tersebut.
Menurut Titi, penggunaan hak pengawasan ini bukan semata-mata pertarungan politik, melainkan mekanisme check and balances untuk memastikan seluruh proses pencalonan pejabat tertinggi negara telah memenuhi prinsip kepastian hukum dan regulasi KPU.
Ia menambahkan, jika dalam proses pengawasan ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran syarat konstitusional yang mendasar, DPR dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, termasuk menginisiasi proses pemberhentian.
Langkah aktif DPR dipandang sangat krusial guna mencegah krisis legitimasi kepemimpinan nasional serta menjaga kedaulatan hukum dan iklim demokrasi di Indonesia.



