JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki landasan hukum dan kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan tegas—termasuk peluang diskualifikasi—terhadap penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden apabila terbukti terjadi pelanggaran syarat formil pendaftaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Dalam pandangan yuridisnya, Titi mengkritik sikap MK yang dinilai enggan melangkah lebih jauh dalam menegakkan aturan kepemiluan (election law) secara utuh dan konsisten. Menurutnya, lembaga peradilan tertinggi itu seharusnya berfungsi sebagai benteng terakhir pencari keadilan konstitusional yang berani memutus perkara berdasarkan substansi keadilan hukum, bukan sekadar kompromi.
“Secara teoretis dan yuridis, Mahkamah Konstitusi memiliki instrumen serta kewenangan hukum kepemiluan untuk menegakkan aturan main. Jika terbukti ada pelanggaran fundamental terkait pemenuhan syarat pencalonan, langkah tegas seperti diskualifikasi itu sangat dimungkinkan,” ungkap Titi dalam tayangan tersebut.
Ia menambahkan, MK tidak boleh berlindung di balik formalitas prosidural jika menemukan adanya cacat hukum mendasar pada syarat pencalonan pejabat negara. Ketegasan MK sangat diperlukan untuk menjaga integritas peradilan serta mencegah rusaknya tatanan hukum kepemiluan di Indonesia.
Penegakan hukum yang progresif dari MK dipandang vital agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi di tanah air.



