MK BISA DISKUALIFIKASI GIBRAN KARENA TAK PUNYA IJAZAH, TITI ANGGRAINI DESAK DPR PROSES PEMBERHENTIAN

whatsapp image 2026 10 12 at 10.03.39 (2)

JAKARTA — Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) secara yuridis memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka jika terbukti tidak memenuhi syarat formil administrasi pencalonan wakil presiden, khususnya terkait keabsahan ijazah.

Pernyataan tersebut disampaikan Titi dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Dalam tayangan tersebut, ia membeberkan akar permasalahan hukum kepemiluan (election law) yang dinilainya krusial bagi keabsahan kepemimpinan nasional.

“Persyaratan formil adalah dasar kepastian hukum. Jika ada cacat atau ketidaksesuaian administrasi pada tahap awal yang diabaikan, hal itu berpotensi mencederai prinsip keadilan dan integritas pemilu,” ujar Titi dalam diskusi tersebut.

Titi menjelaskan bahwa pemenuhan syarat administrasi—seperti verifikasi ijazah dan dokumen pendidikan formal—bukan sekadar formalitas rutin, melainkan prasyarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan seseorang.

Lebih lanjut, Titi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konstitusional. Menurutnya, DPR harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi polemik ini secara transparan, hingga memproses prosedur pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran syarat konstitusional yang mendasar.

Langkah tegas dari MK dan DPR dipandang penting guna menjaga supremasi hukum, mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem demokrasi, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan negara berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top