Forum BEM DIY Layangkan Ultimatum 7×24 Jam ke Pemerintah dan DPR: Desak Gibran Mundur usai Temuan MK

whatsapp image 2026 10 12 at 17.29.36

YOGYAKARTA — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) menyampaikan tuntutan keras merespons fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta pada Senin (12/10/2026), BEM DIY yang didampingi Tim Hukum Kantor Hukum HAM & Associates mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Presiden RI.

Langkah ini diambil setelah MK mengungkap fakta persidangan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat atas nama Gibran sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK juga menilai KPU RI abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses verifikasi berkas pendaftaran calon.

“Fakta yang diungkap oleh Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius dan korupsi norma hukum secara struktural yang merendahkan martabat Konstitusi serta Kedaulatan Rakyat,” tegas perwakilan Forum BEM DIY dalam siaran persnya.

10 Tuntutan dan Ulmatum 7×24 Jam

Merespons temuan tersebut serta berbagai isu nasional seperti bencana lingkungan dan penyelesaian kasus HAM, Forum BEM DIY melayangkan 10 poin tuntutan utama kepada pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum:

  1. Mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengumumkan pengunduran diri secara terbuka dari jabatan Wakil Presiden RI.
  2. Mendesak Ketua Umum Partai Politik menginstruksikan kadernya di DPR RI untuk membentuk Pansus Hak Angket guna memproses temuan MK dari segi pidana, etik, maupun politik ketatanegaraan.
  3. Mendesak DPR RI, MPR, dan lembaga berwenang menindaklanjuti temuan syarat pendidikan Wapres demi kepastian hukum.
  4. Mendesak pemberhentian seluruh Komisioner KPU RI oleh Presiden dan DPR RI.
  5. Mendesak DKPP RI memproses pengaduan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI.
  6. Mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, aktor, serta agen dalam kasus verifikasi berkas tersebut.
  7. Menolak pencalonan kembali komisioner KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak objektif.
  8. Menuntut Komisi II DPR RI menjadikan rekam jejak etik sebagai kriteria utama seleksi KPU/Bawaslu periode 2027–2032.
  9. Mendesak Kemendikdasmen membuka seluruh dokumen dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran kepada publik.
  10. Mengusut tuntas dugaan KKN terkait penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan SK Dirjen Belmawa Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.

Forum BEM DIY memberikan ultimatum 7×24 jam bagi para pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila tidak ada langkah konkret, mereka menyatakan berdasarkan asas kedaulatan rakyat akan menggalang Aksi Nasional di jalanan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top