Mahkamah Konstitusi Siap Bacapan Putusan Malam ini, Nasib Gibran di Ujung Tanduk

gemini generated image 4xn6ds4xn6ds4xn6

JAKARTA — Jika  tidak ada aral melintang, malam ini Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pembacaan  putusan terkait perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini digugat oleh 12 pemohon, di antaranya pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta perwakilan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para pemohon memohon Majelis Hakim MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan hasil Pilpres 2024 terkait status cawapresnya, serta membatalkan pelantikannya oleh MPR.

Fakta Persidangan dan Dinamika Pembuktian

Dalam rangkaian sidang pemeriksaan pembuktian di MK yang berlangsung sejak akhir September hingga awal Oktober 2026, keabsahan dokumen pendidikan tingkat menengah atas (SMA/sederajat) Gibran dari Singapura (Orchid Park Secondary School) dan Australia (UTS Insearch) menjadi materi pokok sengketa.

  • Saksi Kementerian dan Ketidakberadaan Fisik Ijazah:

Pada sidang pembuktian Jumat (2/10/2026), MK menghadirkan perwakilan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Dalam persidangan, pihak kementerian mengonfirmasi penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan tingkat SMK. Namun, persidangan menyoroti fakta bahwa kementerian tidak memperlihatkan dokumen fisik ijazah atau diploma asli tingkat SMA/sederajat dari sekolah asal di luar negeri.

  • Sorotan Kesaksian Ahli dan Prosedur Penyetaraan:

Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Pemohon pada Rabu (30/9/2026) menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri secara regulatif membutuhkan verifikasi fisik dokumen asli. Pihak Pemohon menilai Surat Penyetaraan dari kementerian tidak serta-merta menggugurkan kewajiban melampirkan bukti kelulusan tingkat menengah yang sah.

  • Kejanggalan Aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023:

Persidangan juga mendalami Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19/2023. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa aturan yang mengecualikan kewajiban menyertakan bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri yang berijazah Perguruan Tinggi dirumuskan bersama Ditjen Pauddikdasmen dan Ditjen Diktiristek. Kuasa hukum pemohon menilai pasal ini dibuat secara tergesa-gesa tanpa uji publik demi memuluskan berkas pendaftaran.

Syarat dan Dokumen Administrasi Penyetaraan Pendidikan

Sesuai Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2020 serta prosedur baku penyetaraan ijazah luar negeri di Kementerian Pendidikan dan KPU, persyaratan administrasi dasar yang wajib dipenuhi seorang calon mencakup:

  • Ijazah / Transkrip Nilai Asli Luar Negeri: Dokumen resmi bukti kelulusan dari satuan pendidikan asal di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh KBRI atau Atase Pendidikan setempat.
  • Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah: Surat resmi terbitan Kementerian Pendidikan yang mengesahkan tingkat pendidikan luar negeri setara dengan kurikulum nasional (SMA/SMK/MA).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dokumen legal bermaterai dari pemohon yang menyatakan keabsahan seluruh data dan dokumen pendidikan yang diserahkan.
  • Paspor dan Dokumen Keimigrasian: Bukti fisik/rekam pergerakan visa studi yang memverifikasi keberadaan pemohon di negara asal sekolah selama masa perikatan belajar.

Sidang pengucapan putusan Selasa malam ini menjadi titik krusial apakah Majelis Hakim Konstitusi menerima dalil pemohon atau menolak permohonan sengketa tersebut

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top