Kecenderungan Putusan Kasus Gibran Bisa Tercermin Dari Profil Para Hakim Konstitusi.

gemini generated image kjgauzkjgauzkjga

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) berada di puncak sorotan publik menjelang pengucapan putusan perkara sengketa keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) malam. Sembilan Hakim Konstitusi yang menangani perkara ini memegang peranan krusial dalam menentukan arah putusan persidangan.

Berikut rekam jejak, latar belakang, dan dinamika sembilan Hakim Konstitusi dalam persidangan gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:

1. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim)

  • Latar Belakang & LHKPN: Hakim karier peradilan umum usulan Mahkamah Agung (MA). Menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 2015 dan terpilih menjadi Ketua MK periode 2023–2028.  Berdasarkan LHKPN KPK periode pelaporan Maret 2024, Suhartoyo mencatatkan total kekayaan sebesar Rp14,9 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Selama memimpin jalannya sidang sengketa syarat pendidikan Gibran, Suhartoyo dikenal amat ketat membatasi retorika para pihak demi kepastian hukum. Ia secara konsisten mendesak pihak termohon (KPU) dan pihak kementerian untuk fokus membuktikan keabsahan verifikasi dokumen secara nyata di persidangan.

2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Wakil Ketua MK)

  • Latar Belakang & LHKPN: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas usulan Presiden (Pemerintah). Dilantik sejak 2017. Berdasarkan LHKPN Maret 2024, kekayaannya tercatat Rp15,3 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Saldi menjadi salah satu hakim yang paling proaktif mencecar saksi-saksi kunci. Dalam sidang pemeriksaan, Saldi mengkritisi dan mengaitkan pasal pengecualian ijazah pada PKPU No. 19/2023 yang tidak pernah ada pada pemilu periode sebelumnya. Ia juga sempat mengskorsing sidang setelah menegur keras saksi ahli Pihak Terkait yang menyebut sidang sengketa ijazah di MK sebagai prosedur ilegal.

3. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

  • Latar Belakang & LHKPN: Pakar Hukum Tata Negara UGM serta mantan Kepala BPHN Kemenkumham usulan Presiden. Menjabat sejak 2018. LHKPN per Maret 2024 mencatat kekayaan bersih senilai Rp10,7 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Enny memfokuskan pendalaman pada standar formal verifikasi kementerian (Kemendikdasmen) saat mengeluarkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah luar negeri. Ia berulang kali mempertanyakan dasar otentikasi fisik berkas sekolah asal Gibran di Singapura dan Australia.

4. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

  • Latar Belakang & LHKPN: Akademisi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta usulan Presiden yang dilantik pada 2020. LHKPN per Maret 2024 mencatat harta kekayaannya sebesar Rp8,2 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Daniel secara terbuka menyebut dinamika kerangka aturan penyetaraan pendidikan dalam sengketa ini sebagai bentuk “anomali regulasi”. Pendapat ini ia lontarkan saat membedah fakta keterbatasan wewenang KPU dalam memverifikasi dokumen fisik ijazah luar negeri.

5. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

  • Latar Belakang & LHKPN: Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin usulan DPR. Mantan Sekretaris Jenderal MK (2015–2022).  Keterpilihan Guntur sempat mengundang kontroversi di publik. Ia menggantikan Prof Aswanto, Wakil Ketua Hakim Konstitusi saat itu yang tiba – tiba diberhentikan DPR tanpa alasan yang jelas.  DPR hanya menyebut dirinya berhak menarik Aswanto sebagai pihak pengusul. Namun dari berbagai sumber menyebut pemberhentian Aswanto terkait sikapnya selama ini sebagai Majelis – putusannya dianggap sangat tegas dan dipandang tidak sejalan keinginan DPR dan Pemerintah saat itu. LHKPN per Maret 2024 mencatat kekayaan senilai Rp11,4 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Mengingat latar belakang kepakarannya dalam Hukum Administrasi Negara, Guntur berfokus pada legalitas Surat Keterangan Penyetaraan sebagai produk keputusan pejabat TUN (beschikking) yang dianggap tetap mengikat selama belum dibatalkan oleh lembaga penerbit atau pengadilan TUN.

6. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

  • Latar Belakang & LHKPN: Mantan Panitera Mahkamah Agung dan Hakim Tinggi PT Jakarta usulan MA yang dilantik akhir 2023. LHKPN per Maret 2024 mencatat total harta kekayaan sebesar Rp5,8 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Menggunakan pendekatan hukum pembuktian perdata dan pidana formal, Ridwan mencermati keabsahan fisik bukti-bukti surat, paspor, serta verifikasi keimigrasian yang diserahkan oleh tim hukum KPU.

7. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.

  • Latar Belakang & LHKPN: Advokat senior dan mantan Anggota Komisi III DPR RI usulan DPR yang dilantik pada awal 2024. LHKPN per Maret 2024 mencatat kekayaan sebesar Rp31,2 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Arsul sempat menarik perhatian publik persidangan saat mengonfirmasi bahwa dirinya juga merupakan alumni dari UTS Insearch Australia—lembaga yang sama tempat Gibran menempuh program studi—untuk membedah jenis dan kesetaraan sertifikasi program kursus akademik yang diterbitkan lembaga tersebut.

8. Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.

  • Latar Belakang & LHKPN: Former praktisi hukum dan Wakil Ketua DPR RI yang dilantik menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR pada awal Februari 2026. Keterpilihan Adies Kadir juga sempat mengundang kontroversi di publik mengingat yang bersangkutan sempat dijatuhi sanksi saat menjabat  anggota DPR. Bahkan DPR saat itu sudah melakukan rekruitmen calon hakim MK yang lain.   LHKPN per Maret 2025 mencatat total harta kekayaan senilai Rp18,5 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Dalam persidangan, Adies berulang kali mendalami aspek tenggat waktu gugatan (daluwarsa) dengan mempertanyakan legitimasi pengajuan sengketa pemilu yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

9. Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.

  • Latar Belakang & LHKPN: Hakim karier peradilan umum usulan MA yang resmi dilantik pada April 2026. LHKPN per Maret 2025 mencatat kekayaan sebesar Rp6,1 miliar.
  • Peran dalam Persidangan: Liliek bertugas mencermati konsistensi penerapan syarat administrasi kelulusan pada regulasi PKPU dari pemilu ke pemilu serta kepatuhan hierarki perundang-undangan di bawah Undang-Undang Pemilu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top