Wiwin Suwandi, S.H.,M.H (Pemerhati Hukum)
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atas permohonan perselisihan dan gugatan keabsahan syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka malam ini, Selasa (6/10/2026). Perkara yang diuji—salah satunya dimohonkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana—menyoroti dugaan cacat prosedur serta keterpenuhan syarat administrasi pencalonan pasangan cawapres pada Pemilu 2024, khususnya terkait implementasi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Advokat sekaligus pemerhati hukum Wiwin Suwandi menilai putusan MK nanti malam tidak boleh sekadar berfokus pada ranah formal-prosedural, melainkan wajib berani mengambil keputusan progresif.
“Jika putusan MK hanya sebatas menyatakan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 unprocedural alias cacat prosedur dan substansi, maka MK dianggap melampaui wewenangnya karena ranah pengujian PKPU bukan di MK, tapi di MA,” ujar Wiwin Suwandi saat memberikan pandangan hukumnya, Selasa (6/10/2026).
Wiwin menekankan, apabila MK dalam pertimbangan hukumnya menemukan indikasi cacat prosedur atau substansi tersebut, lembaga peradilan konstitusi tidak boleh berhenti pada muatan teknis peraturan semata. Menurutnya, MK wajib melengkapi keputusannya dengan penegakan hukum substantif.
“Jika putusan MK menyatakan demikian, maka MK wajib melengkapinya dengan menyatakan penggunaan Pasal a quo untuk meloloskan syarat calon bagi pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024 bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wiwin mendorong agar MK bertindak sebagai peradilan konstitusional yang progresif dengan menelaah substansi kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Ia menyebut prinsip utama peradilan harus berlandaskan asas hukum salus populi suprema lex esto.
“Jika MK progresif sebagai peradilan konstitusional, bukan sebatas mengadili aspek prosedural, maka MK harus berani menyatakan Gibran R.K. tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan asas hukum salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pangkas Wiwin.
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tersebut mempermasalahkan aspek administratif serta legalitas pendaftaran calon dalam tahapan Pilpres 2024. Publik kini menanti apakah MK akan mengambil garis putusan formal-konvensional atau mengeluarkan amar putusan progresif dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung malam ini.



