SYAMSUDDIN ALIMSYAH: AMBANG BATAS PEMILU ADALAH DOSA BESAR YANG DIPELIHARA UNTUK OLIGARKI?

whatsapp image 2026 05 26 at 15.20.21 (1)

JAKARTA – Pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam undang-undang kepemiluan dituding sebagai “dosa besar” yang sengaja dipelihara oleh elit politik. Aturan ini dinilai bukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, melainkan alat manipulasi untuk memberangus hak suara sah masyarakat demi kepentingan oligarki.

Kritik menohok tersebut disampaikan oleh aktivis demokrasi sekaligus Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah. Ia menilai, penerapan ambang batas sebesar 4% pada pemilu lalu telah mengkhianati esensi kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.

“Secara teori, mereka selalu berdalih ini untuk penyederhanaan partai agar pengambilan keputusan di DPR tidak lambat. Tapi faktanya tidak ada korelasi langsung. Yang terjadi justru sebaliknya: ada puluhan juta suara rakyat yang hangus dan hilang percuma hanya karena partainya tidak menembus angka 4%,” tegas Syamsuddin dalam analisisnya di kanal YouTube ASANESIA TV.

Syamsuddin menggambarkan ironi nyata yang dihadapi pemilih di tingkat akar rumput. Warga negara datang ke TPS, mencoblos dengan cara yang benar, memilih caleg yang sah, namun suaranya dianggap “nol” di tingkat nasional hanya karena akumulasi angka persentase parpol. Akibatnya, jutaan pemilih tersebut kehilangan representasi politik mereka di parlemen.

Dampak buruk dari manipulasi ambang batas ini, menurut Syamsuddin, langsung terasa pada konstelasi politik hari ini. Aturan tersebut secara sistemis mematikan partai-partai kecil dan melanggengkan kekuasaan partai-partai besar yang dominan.

“Efek negatifnya sangat nyata. Lahir koalisi gemuk di pemerintahan, suara oposisi mati total, dan semua kendali ditarik ke dalam satu suara yang dikonsolidasikan oleh penguasa. Ini adalah karpet merah yang sengaja digelar untuk oligarki,” ujarnya retoris.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah menyatakan bahwa aturan ambang batas 4% tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, mandeknya RUU Pemilu saat ini dicurigai sebagai taktik elit untuk mengulur waktu agar aturan manipulatif serupa bisa diselundupkan kembali di menit-menit akhir.

“Rakyat dipaksa menerima produk pemilu yang cacat legitimasi moral, sementara para pembuat undang-undang sibuk mengamankan kursi mereka dengan cara membuang suara sah konstituen ke tong sampah sejarah,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top