JAKARTA – Sistem penegakan hukum dalam kepemiluan di Indonesia dinilai compang-camping dan tumpang tindih. Jika DPR RI dan pemerintah tidak segera melakukan reformasi total dalam RUU Pemilu, karut-marut penyelesaian sengketa ini dikhawatirkan bakal memicu ledakan konflik sosial (chaos) di masyarakat.
Peringatan keras tersebut dilemparkan oleh aktivis demokrasi , Syamsuddin Alimsyah. Menurutnya, penegakan hukum merupakan salah satu jantung paling krusial dalam pemilu, namun realitasnya di lapangan justru menjadi lini yang paling banyak dikeluhkan karena ketidakadilan yang kasat mata.
“Sistem penegakan hukum pemilu kita saat ini sangat ruwet. Penyelesaian sengketa—mulai dari ranah administrasi, tindak pidana, hingga sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN—berjalan tanpa kepastian yang jelas. Ini bom waktu,” ujar Syamsuddin dalam tayangan di kanal YouTube ASANESIA TV.
Secara khusus, Syamsuddin menyoroti kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi oleh unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Alih-alih menjadi garda terdepan pemberantasan pelanggaran, ego sektoral dan lemahnya regulasi seringkali membuat institusi ini mandul dalam mengesekusi pelanggaran pemilu di lapangan.
“Banyak laporan pelanggaran kasat mata yang akhirnya mentok atau menguap begitu saja di Gakkumdu dengan alasan tidak memenuhi syarat formal-materil yang rumit. Sistem ini seolah didesain bukan untuk mencari keadilan, tapi untuk membiarkan pelanggaran lolos,” kritiknya tajam.
Ia menegaskan, ketika jalur hukum formal tidak lagi bisa dipercaya dan gagal memberikan keadilan bagi peserta maupun pemilih, maka masyarakat akan mencari jalurnya sendiri. Ketidakpuasan yang terakumulasi dinilai rawan memicu konflik horizontal pasca-pemungutan suara.
“Ketika penegakan hukum tidak berjalan, maka pada saat bersamaan kita sedang membuka pintu lebar-lebar bagi terjadinya chaos dalam kepemiluan kita,” kata Syamsuddin memperingatkan.
Oleh karena itu, Syamsuddin mendesak agar kemandekan pembahasan RUU Pemilu segera diakhiri. DPR RI harus memprioritaskan rekonstruksi total terhadap hukum acara pemilu agar tercipta kepastian hukum yang tunggal, cepat, dan berkepastian.
“DPR jangan tutup mata. Merevisi undang-undang itu bukan sekadar ritual lima tahunan, tapi momentum menyelamatkan pemilu dari hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke elit,” pungkasnya.



