Ketgamb: Prabowo di DPR (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta, 20 Mei 2026 — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan baru pemerintah yang akan mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam pidato di hadapan Sidang Paripurna DPR RI, Prabowo menyatakan bahwa mulai September 2026, ekspor kelapa sawit, batu bara, dan sejumlah komoditas sumber daya alam lainnya hanya bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
“Hari ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Mulai September, ekspor sawit, batu bara, dan paduan besi wajib lewat BUMN,” ujar Prabowo di Gedung Nusantara, Jakarta.
📜 Aturan dan Tujuan
- Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA.
- BUMN berperan sebagai fasilitator penjualan ekspor, bukan pengambil alih usaha, sehingga hasil penjualan tetap disalurkan kepada pelaku usaha.
- Tujuan utama:
- Transparansi ekspor
- Pengawasan ketat
- Optimalisasi penerimaan negara



