Titi: MK Seharusnya Bisa Diskualifikasi Langsung Gibran Karena Tak Punya Ijazah. Desak DPR Copot Gibran

whatsapp image 2026 10 09 at 14.31.26 (1)

JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan dokumen administrasi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terus mencuat ke publik. Hal ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara permohonan pengujian yang mengungkap fakta-fakta hukum mendasar terkait pemenuhan syarat pendidikan calon pemimpin nasional.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia sekaligus peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini, membedah secara mendalam pokok permasalahan, kekeliruan prosedur, hingga implikasi hukum dari putusan MK tersebut saat hadir dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Dua Pokok Permasalahan dan Materi Gugatan di MK

Menurut Titi Angraini, materi permohonan yang diajukan para pemohon (di antaranya Prof. Denny Indrayana, Koalisi Pemantau Pemilu, dan Partai Umat) berfokus pada dua substansi utama:

  1. Dugaan Manipulasi Aturan Pencalonan (PKPU No. 19/2023): Para pemohon mengevaluasi Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan syarat ijazah SMA bagi lulusan luar negeri apabila bersangkutan memiliki ijazah perguruan tinggi. Aturan ini dinilai merupakan bentuk manipulasi persyaratan pencalonan secara terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang didesain khusus untuk meloloskan Gibran (“menggibran” aturan).
  2. Cacat Administrasi Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan: Materi kedua menyoroti Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah dari Kemendikbud tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat minimal pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat (Pasal 169 huruf R dan Pasal 227 huruf L UU Pemilu). Berdasarkan fakta persidangan, dokumen dasar dari UTS Insearch Australia yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan (awarded diploma/certificate), melainkan sekadar sertifikat kehadiran (certificate of attendance). Padahal, yang dapat disetarakan dengan SMA adalah kelulusan pendidikan, bukan pengetahuan atau kehadiran kursus persiapan.

Syarat Syarat Minimal SMA sebagai Conditio Sine Qua Non

Titi menegaskan bahwa persyaratan paling rendah tamat SMA atau sederajat dalam hukum pemilu merupakan syarat mutlak atau conditio sine qua non.

“Walaupun seseorang memiliki gelar S1 atau S2, syarat minimal SMA adalah syarat utama yang jika tidak terpenuhi secara sah saat mendaftar, maka keberadaan dokumen pendukung lainnya menjadi gugur secara hukum,” jelas Titi.

Fakta persidangan di MK membuktikan bahwa dokumen penyetaraan yang digunakan Gibran diterbitkan tanpa memenuhi prosedur dan syarat tata cara yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Akibatnya, secara bukti dan administrasi elektoral, syarat pencalonan tersebut tidak pernah terpenuhi saat mendaftar.

Pergeseran Rezim Pemilu ke Rezim Jabatan dan Peran DPR

Titi Angraini mengungkapkan, kendala utama MK tidak langsung menjatuhkan vonis diskualifikasi adalah terkait aspek tenggat waktu dan status subjek hukum. Sebab permohonan diproses pasca-pelantikan 20 Oktober 2024, status Gibran telah bergeser dari calon menjadi pejabat negara (Wakil Presiden).

MK memandang bahwa kewenangannya menyelesaikan perselisihan hasil pemilu terbatas hingga sebelum pelantikan. Setelah dilantik, mekanisme penyelesaian pelanggaran syarat jabatan harus melalui pintu pemberhentian/pemakzulan (impeachment) yang menjadi kewenangan DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Kendati demikian, Titi menilai MK seharusnya dapat menggunakan terobosan hukum Ius Curia Novit (hakim dianggap tahu hukum) dan prinsip keadilan pemilu (electoral justice) untuk memutus diskualifikasi secara tegas, karena cacat hukum tersebut terjadi pada tahap persyarat elektoral.

Urgensi Tindak Lanjut DPR dan Penegakan Hukum

Mengutip analisis Titi Angraini, bola panas kini berada di tangan DPR RI. Sebagai negara hukum (rechtsstaat), temuan MK mengenai tidak terpenuhinya syarat konstitusional pencalonan tidak boleh diabaikan demi menjaga preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan demokrasi Indonesia.

DPR didesak untuk segera mengambil langkah konstitusional memproses temuan ini, sekaligus mendorong evaluasi independen serta penindakan etik hingga pidana atas dugaan keterlibatan oknum penyelenggara pemilu (KPU) yang membiarkan pelanggaran prosedur tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top