JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi membuka dan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan Presiden Joko Widodo kepada pihak pemohon, dalam hal ini kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bonjowi. Langkah ini dilakukan menyusul putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan transparansi atas dokumen yang selama ini menjadi pusat polemik publik.
Praktisi hukum kawakan, Edi Hardum, memberikan analisis mendalam terkait implikasi hukum dari langkah KPU ini. Menurutnya, tindakan KPU adalah sebuah keniscayaan hukum yang seharusnya dilakukan sejak awal guna menghindari “bola liar” di masyarakat.
Demikian ditegaskan saat tampil podcast live di kanal YouTubeAsanesia TV kemarin.
Transparansi: Oksigen bagi Demokrasi
Edi Hardum menegaskan bahwa dalam perspektif transparansi, dokumen yang digunakan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik—termasuk ijazah—adalah milik publik.
“Begitu dokumen itu diserahkan ke lembaga negara sebagai syarat formil jabatan, ia beralih status menjadi informasi terbuka. Tidak ada alasan bagi KPU untuk menutup-nutupinya dengan dalih privasi, karena ada kepentingan publik yang lebih besar di sana,” ujar Edi Hardum.
Ia memuji putusan KIP sebagai kemenangan bagi kedaulatan informasi, namun ia memberikan catatan kritis bahwa kecepatan respons lembaga negara dalam mematuhi putusan hukum adalah ujian bagi integritas demokrasi kita.
Bedah Pidana: Menanti Uji Otentikasi
Dari kacamata hukum pidana, Edi Hardum menyoroti bahwa penyerahan dokumen ini hanyalah pintu masuk. Fokus utama ke depan adalah uji keaslian (autentikasi. Edi menekankan bahwa yang diserahkan KPU haruslah dokumen yang identik dengan apa yang ada di arsip sumber (universitas). Terlebih dari hasil analisa sementara atas sejumlah dokumen yang diserahkan KPU memang membutuhkan klarifikasi lanjutan atau dalam bahasa sederhana ditemukan beberapa kejanggalan untuk mengungkap kebenaran apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.



