JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kini berada di pusaran kritik tajam setelah gagal menyerahkan dokumen ijazah SD hingga SMA milik Joko Widodo, yang digunakan saat pendaftaran Pilgub DKI 2012–2017.
Meski KPU DKI telah menyerahkan sebagian berkas pendaftaran kepada pihak Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), raibnya dokumen pendidikan dasar tersebut tanpa penjelasan rasional memicu dugaan adanya skandal Maladministrasi Berat dan upaya Penghilangan Barang Bukti.
Misteri Hilangnya Dokumen Vital
Kejanggalan bermula saat Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan KPU DKI untuk membuka informasi publik terkait dokumen pencalonan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali: dokumen lain tersedia, namun ijazah SD, SMP, dan SMA dinyatakan “tercecer.”
“Ini adalah argumen yang menghina nalar hukum,” tegas perwakilan Bonjowi. Seharusnya dipahami bahwa dokumen pencalonan kepala daerah adalah Arsip Vital Negara yang wajib dipelihara secara permanen. Hilangnya dokumen-dokumen ini justru setelah adanya putusan hukum inkrah mengindikasikan adanya tindakan Obstruction of Justice (merintangi penegakan hukum) untuk menutupi cacat verifikasi masa lalu.
Anatomi Pelanggaran: Antara Omisi dan Falsifikasi
Ulasan hukum mencatat tiga poin krusial yang menempatkan Komisioner KPU DKI 2012 dalam posisi terjepit secara yuridis:
1. Pelanggaran Kewenangan Absolut (Verifikasi Substantif)
KPU DKI bukan sekadar “tukang pos” yang menerima berkas secara pasif. Berdasarkan Pasal 92 PKPU No. 9 Tahun 2012, KPU wajib melakukan penelitian administrasi secara materiil.
- Fakta: Ditemukan ijazah S1 yang dilegalisir tanpa mencantumkan tanggal.
- Konsekuensi: Secara hukum, ketiadaan tanggal legalisir memutus rantai validasi waktu (tempus), sehingga dokumen tersebut cacat secara formal dan substansial.
2. Delik Omisi (Pembiaran Sengaja)
Berdasarkan aturan, setiap keganjilan pada dokumen “wajib” ditindaklanjuti dengan klarifikasi lapangan (Pasal 92 ayat 2b). Pendiaman yang dilakukan Komisioner KPU DKI terhadap ijazah yang tidak lengkap/ganjil adalah bentuk Omisi. Hal ini bukan lagi sekadar khilaf, melainkan Falsifikasi Prosedur demi meloloskan kandidat yang secara hukum seharusnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Standar Ganda yang Diskriminatif
Publik menyoroti adanya praktik Inequality Before the Law. Jika warga negara biasa digugurkan dalam seleksi administrasi (seperti CPNS atau karyawan) hanya karena kesalahan legalisir, mengapa standar ini tidak ditegakkan pada calon gubernur? Pengecualian ini merupakan bentuk nyata dari Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Implikasi Hukum: Produk yang Cacat Sejak Lahir
Secara ketatanegaraan, karena syarat pencalonan bersifat kumulatif dan wajib, maka satu saja dokumen yang tidak sah berakibat pada seluruh rangkaian keputusan penetapan calon.
“Status hukumnya adalah Void Ab Initio atau Batal Demi Hukum. Produk hukum yang lahir dari prosedur yang manipulatif dan cacat sejak dalam rahim administrasi, secara teori tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
Tindakan KPU DKI ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini bukan hanya soal administrasi kertas, melainkan soal integritas institusi yang telah mencederai marwah demokrasi Indonesia.
Penutup: Menanti Pertanggungjawaban
Kasus “tercecernya” dokumen ijazah ini kini bukan lagi sekadar urusan kearsipan, melainkan ujian bagi transparansi publik dan supremasi hukum. Selama KPU DKI tidak mampu menghadirkan dokumen SD-SMA yang asli/legalisir sesuai aturan pendaftaran 2012, maka tabir gelap dugaan adanya skandal dibalik proses pencalonan dalam pesta pilkada Gubernur DKI Jakarta akan terus menjadi gelap dan akan terus dipertanyakan sebagai skandal demokrasi yang permanen.



