JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemiluan di DPR RI dituding sengaja dibiarkan mandek dan berjalan di tempat demi mengamankan kepentingan elit politik serta kelompok oligarki menjelang Pemilu 2029.
Tudingan tajam tersebut dilontarkan oleh aktivis demokrasi Syamsuddin Alimsyah saat tampil di kanal Asanesia TV beberapa hari lalu. Ia menilai ada kontras dan standar ganda yang nyata dalam prioritas legislasi antara kepentingan pejabat dan kepentingan publik.
“Undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan pejabat atau kelompok penegak hukum, seperti revisi UU Polri, itu cepat sekali diketuk palu. Tapi begitu masuk ke RUU Pemilu, progresnya tidak maju-maju. Ini seperti tarian poco-poco, bunyinya asyik di media tapi tidak berpindah tempat,” ujar Syamsuddin dalam tayangan terbaru di kanal YouTube ASANESIA TV.
Menurut Syamsuddin, kemandekan ini bukan tanpa alasan teknis semata, melainkan sebuah skenario sadar yang dirancang oleh pemerintah dan DPR. Publik dikhawatirkan sengaja digiring ke dalam situasi di mana RUU Pemilu baru akan dibahas di akhir waktu secara mepet.
Taktik mengulur waktu atau buying time ini dinilai rawan memicu pelemahan fungsi kontrol DPR dan meloloskan pasal-pasal titipan tanpa uji publik yang memadai.
“Pertanyaan besarnya, kepentingannya apa? Mereka ingin tetap berkuasa. Masalahnya, sampai hari ini elit politik dan oligarki di belakangnya tampaknya belum menemukan formula atau desain sistem pemilu yang pas untuk memastikan posisi mereka tetap aman di 2029,” kata dia menegaskan.
Kondisi persimpangan jalan demokrasi yang kabur ini disebut sebagai alarm keras bagi masyarakat sipil. Syamsuddin mengingatkan bahwa pemilu sejatinya adalah referendum rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah, bukan alat bagi penguasa untuk mendesain cara mempertahankan singgasana secara absolut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait tudingan adanya kesengajaan dalam penundaan pembahasan regulasi krusial kepemiluan tersebut.



