JAKARTA – Sengketa lahan dan kepemilikan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dengan Pemerintah kembali memasuki babak baru yang krusial. Pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, secara blak-blakan menuding adanya indikasi kuat dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum demi merampas aset dan bisnis yang telah dirintisnya selama puluhan tahun.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung dalam sebuah wawancara eksklusif di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Pontjo Sutowo menegaskan bahwa persoalan yang menimpa Hotel Sultan saat ini bukan sekadar masalah administrasi pertanahan biasa, melainkan adanya motif non-hukum yang mengarah pada pengambilalihan paksa hak-hak keperdataan miliknya selaku investor lokal.
“Ini bukan sekadar urusan tanah kosong. Ada bisnis berjalan, ada investasi triliunan, dan ada hajat hidup ratusan karyawan di dalamnya. Kami melihat ada upaya sistematis untuk merampas apa yang menjadi hak kami,” ujar Pontjo dengan nada getir namun tegas.
Di tempat yang sama, Jaja Setiadi Jaya, S.H., selaku Kuasa Hukum Hotel Sultan Residence, membedah duduk perkara legalitas yang menjadi pemantik konflik berlarut ini. Menurut Jaja, akar masalah bermula dari benturan klaim antara Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kemsetneg/PPKGBK.
Jaja menggarisbawahi bahwa HGB kliennya terbit secara sah sejak tahun 1970-an, jauh sebelum HPL pemerintah diterbitkan pada tahun 1989. Secara hukum agraria dan keperdataan, pemegang HGB yang beriktikad baik dan telah mengelola lahan secara produktif memiliki hak prioritas mutlak untuk mendapatkan perpanjangan hak.
“Klien kami memegang HGB yang sah dan lahir lebih dulu. Logika hukumnya, perpanjangan hak itu harusnya diprioritaskan, bukan justru dipersulit atau dihambat dengan memunculkan HPL di atasnya tanpa kejelasan keperdataan. Tindakan pengosongan sepihak dan tekanan fisik di lapangan adalah bentuk pemaksaan kehendak yang mencederai kepastian hukum investasi di Indonesia,” papar Jaja Setiadi Jaya.
Isu utama dalam sengketa kakap ini kini terbelah menjadi dua kutub yang tajam. Dari sisi pemerintah, status HGB PT Indobuildco dianggap telah kedaluwarsa sejak Maret-April 2023, sehingga aset harus dikosongkan dan dikembalikan ke negara. Sebaliknya, dari kubu pemilik dan kuasa hukum, penolakan perpanjangan HGB ini ditengarai ditunggangi oleh kepentingan sepihak—bahkan disinyalir ada ‘tangan-tangan kuat’ di balik layar yang berniat menguasai infrastruktur hotel dan bisnis properti bernilai strategis tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan para pelaku usaha, karena dianggap menjadi ujian berat bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi dunia investasi domestik dari ancaman tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) oleh institusi kekuasaan. ( Syam)




First offf I woould like tto sayy terrfific blog! I
hhad a quiick questjon that I’d like too ask if yyou don’t
mind. I wass intereested tto fin out howw you csnter
yoursedlf andd cleaqr yohr heead berfore writing. I’ve had a ard timne clearing myy mind inn gettting myy thoughts out.
I truky doo takme pleasure inn writring bbut itt jusst sseems like tthe
furst 10 tto 15 minutees are lost imply jyst tryong tto figure outt how to begin. Anny suggestiohs or hints?
Kudos!
Take a look at myy blog post … desixxx.biz