Isu Nuklir dan Paradoks Hukum Internasional

whatsapp image 2026 04 23 at 17.00.38

Jakarta — Ambisi pengayaan uranium Iran kembali membawa arsitektur keamanan global ke dalam jalan buntu (deadlock) yang krusial. Ketegangan ini diperparah oleh munculnya paradoks hukum internasional, di mana kepatuhan institusional suatu negara justru menjadi celah bagi negara-negara Barat untuk menjatuhkan sanksi sepihak.

Negosiasi pemusnahan material nuklir Teheran dilaporkan membeku total setelah Iran menolak mentah-mentah tiga opsi mutlak yang diajukan oleh pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump.

Pengamat Hubungan Internasional, Pitan Daslani, memaparkan bahwa Washington menuntut pengawasan gabungan antara Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan AS untuk menggali dan menghancurkan uranium langsung di situs Fordo dan Isfahan. Opsi alternatifnya adalah mentransfer material tersebut ke Amerika Serikat atau negara ketiga, dengan syarat ketat bukan ke Rusia.

“Iran menolak ketiga opsi tersebut. Bahkan, parlemen Iran telah mengeluarkan keputusan sepihak untuk memutus hubungan dengan IAEA dan melarang mereka melakukan inspeksi ke situs pengayaan uranium Iran,” ujar Pitan Daslani dalam analisis geopolitiknya di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (12/6).

Menariknya, Moskow sempat mencoba menengahi krisis ini. Presiden Vladimir Putin dilaporkan telah dua kali menelepon Donald Trump dan menawarkan agar sisa uranium Iran ditransfer dan disimpan dengan aman di bawah pengawasan ketat Rosatom (Badan Nuklir Rusia), berkaca pada kesuksesan implementasi perjanjian JCPOA pada tahun 2015 silam. Namun, Trump menolaknya karena mencurigai Rusia akan meningkatkan kadar pengayaan tersebut menjadi 90 persen untuk material bom nuklir.

Pitan Daslani menyoroti adanya paradoks hukum internasional yang kontras antara posisi Iran dan Korea Utara. Iran hingga saat ini masih terikat secara hukum karena meratifikasi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) tahun 1968 dan menolak menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 2017. Status hukum inilah yang terus dijadikan legitimasi oleh Barat untuk menuding Teheran melanggar hukum internasional.

“Ini adalah problem aturan hukum. Iran dinilai bersalah karena mereka masih berada di dalam traktat (NPT). Seharusnya, jika Iran memang berniat gentleman membuat senjata nuklir, mereka keluar saja dari perjanjian itu seperti Korea Utara,” tegas Pitan.

Sebagai perbandingan, Korea Utara secara resmi keluar dari NPT pada tahun 2020. Alhasil, meski dijatuhi sanksi ekonomi berlapis melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1718 dan 2375, Pyongyang melenggang bebas melakukan pengayaan uranium, uji coba rudal antarbenua, hingga memiliki sekitar 50 hulu ledak nuklir aktif tanpa bisa diinspeksi oleh hukum internasional hukum manapun.

“Bagi Korea Utara, resolusi PBB itu hanya di atas kertas, sementara senjata nuklir adalah riil sebagai daya tawar (deterrent). Selama Iran masih tersandera oleh kepatuhan semu di NPT, isu nuklir ini akan terus menjadi komoditas politik Barat untuk menekan Teheran,” pungkas Pitan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top