JAKARTA — Praktik diskriminasi terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di fasilitas pelayanan medis dinilai masih menjadi krisis kemanusiaan yang akut. Aktivis kesehatan masyarakat sekaligus Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan, Irma Hidayana, Ph.D., menegaskan bahwa penanganan pasien di rumah sakit seharusnya didasarkan pada tingkat kegawatdaruratan medis, bukan kelas asuransi yang dimiliki warga.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Irma saat menjadi narasumber dalam dialog kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan pelayanan yang kerap meminggirkan pasien BPJS Kesehatan dibanding pasien umum atau pembiayaan mandiri.
“Ada orang yang sakit masuk ke rumah sakit itu harusnya sesegera mungkin ditangani berdasarkan kegawatdaruratannya, bukan berdasarkan kelas asuransinya. Diskriminasi terhadap pasien BPJS itu ada di lapangan, banyak sekali,” tegas Irma.
Irma menilai, praktik menganaktirikan pasien BPJS—seperti penundaan tindakan hingga keterbatasan alokasi kamar rawat inap—merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah konstitusi. Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan telah dijamin secara tegas dalam Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara hadir menyediakan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Selain persoalan diskriminasi layanan, pakar kesehatan lulusan Columbia University ini juga menyoroti wacana kenaikan iuran yang berpotensi kian membebani masyarakat. Menurutnya, pemerintah seyogianya membenahi sistem rujukan dan efisiensi jaminan kesehatan ketimbang terus melimpahkan beban finansial kepada warga.
“Jangan membebani warga lebih tinggi lagi untuk membayar iuran BPJS,” tambah Irma.
Kritik tajam yang dilayangkan Menkes Kabinet Bayangan ini menjadi desakan terbuka bagi pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan reformasi total pada tata kelola BPJS Kesehatan, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara dan bermartabat saat mengakses layanan medis.
Untuk melihat perbincangan mendalam mengenai isu diskriminasi pelayanan publik dan evaluasi tata kelola sistem kesehatan nasional, Anda dapat menyaksikan tayangan selengkapnya



